KOTA - Terdakwa kasus penyelundupan sabu ke Lapas Kelas II-B Mojokerto, Sandi Pratama dan Reny Dwi Novitasari, keberatan atas tuntutan pidana 10 tahun dan 7 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa. Atas keberatan itu, mereka akan meminta keringanan hukuman ke majelis hakim di sidang pembelaan pada Senin (29/6) pekan depan.
Dalam pembelaannya, pasangan suami-istri (pasutri) ini turut mengajukan sejumlah pertimbangan yang meringankan. Utamanya soal kondisi kedua buah hati mereka yang masih balita, sehingga butuh perhatian keduanya sebagai tulang punggung keluarga demi tumbuh kembang anak yang lebih baik.
’’Pastinya kami mengajukan keringanan. Mereka (Sandi dan Reny) kan tulang punggung keluarga. Khususnya untuk dua anaknya yang sementara ini diasuh oleh orang tua terdakwa,’’ ungkap penasihat hukum kedua terdakwa, Kholil Askohar, kemarin (25/6).
Selain faktor anak, beberapa keadaan juga akan diajukan sebagai pertimbangan. Mulai dari sikap mereka yang kooperatif selama sidang hingga pengakuan mereka atas perbuatan pidana dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. ’’Mereka juga terus terang dan berjanji tidak akan mengulanginya,’’ tambah Alex, sapaan akrab Kholil Askohar.
Berdasarkan tuntutan jaksa, pasutri asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana percobaan jual beli narkotika golongan satu lebih dari lima gram. Tuntutan sesuai dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga membebani keduanya dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan inkracht tidak mampu dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila belum mencukupi, maka masing-masing dipenjara selama 190 hari.
Berdasarkan dakwaan, Sandi dan Reny diduga menyelundupkan dua paket sabu ke dalam Lapas Kelas II-B Mojokerto. Sabu seberat hampir 10 gram tersebut disembunyikan di dalam organ vital Reny dan dibungkus alat kontrasepsi. Barang haram itu hendak diserahkan ke Sandi yang menjadi terpidana kasus serupa saat kunjungan rutin, 29 Desember lalu.
Aksi keduanya terbongkar petugas lapas yang curiga dengan gerak-geriknya. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 4,6 gram dan 4,3 gram. Dari hasil pemeriksaan sabu tersebut akan dijual dan diedarkan di dalam lapas. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah