KOTA - Widiarti Kuncoro, 53, terdakwa kasus penipuan kembali di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam agenda sidang Selasa (23/6), hakim mendengarkan keterangan saksi atas dugaan penipuan oleh bos bimbingan belajar (bimbel) Hexagon, Surodinawan, Kota Mojokerto ini.
Dari sidang terkuak, korban dijanjikan lolos masuk institut teknologi perusahaan listrik negara (ITPLN) melalui ’’jalur pintas’’ dengan membayar uang Rp 200 juta. Uang sebanyak itu sebagai ’’uang pelicin’’ untuk oknum yang mengaku bekerja di Badan Kepegawaian Negara (BKN). ’’Agenda sidang perkara nomor adalah pembuktian dari penuntut umum,’’ ujar Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
Dalam keterangannya, korban menyetujui tawaran terdakwa dengan mentransfer sebanyak empat kali, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juli 2024. Namun hingga Desember 2024, korban yang sudah dinyatakan gagal tes masuk ITPLN tak kunjung mendapat panggilan.
Korban lantas menagih terdakwa agar mengembalikan uangnya, Akan tetapi, hanya dijanjikan dan tak kunjung dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta. ’’Karena sesuai perjanjian, kalau gagal uang dikembalikan seratus persen. Ternyata setelah ditunggu beberapa waktu uang itu tidak kunjung dikembalikan,’’ ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Riska Apriliana.
Perkara penipuan ini menjadi yang kedua kali dijalani perempuan paro baya ini. Di perkara sebelumnya, Widiarti Kuncoro telah divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan membayar ganti rugi kepada tiga korban yang totalnya sebesar Rp 950 juta. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan melanggar Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah