Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pekan Depan, Dua Terdakwa Jalani Sidang Vonis

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 25 Juni 2026 | 05:09 WIB
AKIBAT KORUPSI: Kondisi kantor BPRS Mojo Artho di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, yang sudah bangkrut dan kini dilelang. (Adi JPRM)
AKIBAT KORUPSI: Kondisi kantor BPRS Mojo Artho di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, yang sudah bangkrut dan kini dilelang. (Adi JPRM) 

Debitur BPRS Mojo Artho Diduga Korupsi Rp 3,25 Miliar 

KOTA - Kasus dugaan korupsi di tubuh BPRS Mojo Artho, Kota Mojokerto, dengan terdakwa Iwan Murianto dan Slamet Sugiono bakal memasuki babak akhir. Dua debitur kredit fiktif yang dituduh merugikan negara Rp 3,25 miliar itu dijadwalkan menjalani sidang vonis pekan depan.

Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjadwalkan sidang putusan untuk keduanya pada Selasa (30/6). Agenda pembacaan vonis itu dilakukan setelah serangkaian sidang yang berlangsung sejak Februari lalu.

Sebelumnya, dalam persidangan Selasa (19/5), Kejari Kota Mojokerto menuntut Iwan, 42, warga Jombang, dengan hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 118 juta. Sedangkan, Slamet, 63, yang berasal dari Jember dituntut lebih berat, yakni 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,04 miliar. ’’Setelah pembelaan, replik, duplik, baru putusan,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto.

Jaksa berkeyakinan dua kontraktor itu bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Iwan dan Slamet ditahan sejak 8 Oktober 2025. Keduanya diduga berkomplot mengajukan pembiayaan fiktif ke BPRS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan jasa konstruksi PT Aldi Jaya Abadi. Nilai kredit yang berhasil dicairkan masing-masing Rp 1,19 miliar atas nama Iwan dan Rp 2,06 miliar atas nama PT Aldi.

Belakangan, pinjaman tersebut tak terbayar hingga memicu kredit macet di tubuh BPRS. Kini, bekas BUMD milik Pemkot Mojokerto itu telah dinyatakan bangkrut dan asetnya yang berada di Jalan Mojopahit dilelang.

Seperti diketahui, kasus pembiayaan fiktif di tubuh PT BPRS Mojo Artho terjadi kurun 2017-2020. Lima orang tersangka dalam klaster pertama sudah lebih dulu divonis pengadilan. Masing-masing Direktur Utama BPRS periode 2011-2021 Chorudin dipidana 7,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional BPRS Reni Triana dihukum 8 tahun, dan Sudarso selaku debitur diganjar 7 tahun penjara.

Ketiganya juga dikenai denda Rp 200 juta atau tiga bulan kurungan. Adapun terpidana Bambang Gatot Setiono selaku debitur dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Sementara itu, debitur lainnya, Hendra Agus Wijaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#korupsi bprs mojo artho #kasus korupsi kota mojokerto #sidang korupsi bprs mojo artho #kejaksaan negeri kota mojokerto