Selidiki Dugaan Korupsi APBDes Tangunan 2024-2025
KABUPATEN - Laporan dugaan korupsi APBDes di Desa Tangunan, Kecamatan Puri ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Sejak 8 hingga 18 Juni kemarin, sejumlah perangkat hingga kepala desa dikabarkan dipanggil penyidik kejaksaan secara bergiliran.
Mereka dimintai keterangan seputar tudingan dugaan korupsi pembangunan desa oleh Kepala Desa (Kades) Tangunan, Akhmad Mujio Wahono. Tudingan tersebut mulai proyek pengecoran jalan, penjualan pohon, pengeboran dan pengadaan pompa air, hingga modal BUMDes yang dihutang Kades.
Informasi yang dihimpun, pihak pertama diperiksa adalah sekdes Tangunan, Senin (8/6) dua pekan lalu. Disusul, kades dan kaur pembangunan pada Rabu (10/6). Dan terakhir, Ketua BUMDES yang turut diperiksa pada Jumat (18/6) pekan lalu. ’’Surat panggilannya dikirim ke desa tanggal 5 Juni. Untuk jadwal pemeriksaannya mulai tanggal 8 sampai 18 Juni,’’ ujar salah satu perangkat desa.
Meski telah diperiksa, namun pengusutan oleh korps adhyaksa tersebut masih belum menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak. Termasuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka. Hingga kini penyidik kejari masih memproses laporan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket). ’’Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sudah disetorkan ke bidang Pidsus,’’ ungkap Kasi Intelijen, Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat.
Kepala Desa (Kades) Tangunan Akhmad Mujio Wahono seputar laporan tersebut belum memberikan jawaban. Saat dikonfirmasi via saluran seluler kemarin, handphone (HP) nya tak aktif. Sebelumnya, ia dilaporkan warganya sendiri ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada Agustus 2025 lalu. Warga menuding kades menilap dana APBDes tahun anggaran 2024-2025 senilai total Rp 200 juta.
Sejumlah barang bukti dokumen turut diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditelusuri. Termasuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024 dan 2025 dari inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah