Juga Didenda Rp 1 Miliar
KOTA - Sandi Pratama dan Reny Dwi Novitasari, terdakwa kasus penyelundupan sabu ke dalam Lapas kelas II B Mojokerto dituntut pidana selama 10 dan 7 tahun penjara. Pasangan suami-istri (pasutri) asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis ini diyakini jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan satu lebih dari lima gram.
Itu Sesuai dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang diwakili Henry Satria Gagah Pratama dalam sidang di sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, yang dipimpin ketua majelis hakim Silvya Terry didampingi hakim anggota Nurlely dan B.M. Cintia Buana, Senin (22/6). ’’Dipidana berupa penjara selama 10 tahun untuk terdakwa SP dan 7 tahun untuk terdakwa RDN dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani,’’ ujar Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga membebani keduanya dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan inkracht tidak mampu dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika belum mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 190 hari. ’’Dan denda kategori VI sebesar Rp 1 miliar apabila setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa,’’ tegasnya.
Berdasarkan dakwaan, Sandi dan Reny diduga menyelundupkan dua paket sabu ke dalam Lapas Mojokerto. Sabu seberat hampir 10 gram tersebut semula disembunyikan di dalam organ vital sang istri dan dibungkus alat kontrasepsi. Dan hendak diserahkan ke SP, suaminya yang menjadi terpidana atas kasus serupa saat kunjungan rutin, 29 Desember lalu.
Akan tetapi, aksi terdakwa diketahui petugas lapas yang curiga dengan gerak-geriknya. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 4,6 gram dan 4,3 gram. Dari hasil pemeriksaan sabu tersebut akan dijual dan diedarkan di dalam lapas. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah