Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polisi di Mojokerto Mulai Terapkan Tilang Lalin Pakai Smartphone

Martda Vadetya • Rabu, 24 Juni 2026 | 06:14 WIB
TILANG ELEKTRONIK: Petugas Satlantas Polres Mojokerto Kota menindak pelanggar lalu lintas dengan ETLE Handheld. (dok Satlantas Polres Mojokerto Kota for JPRM)
TILANG ELEKTRONIK: Petugas Satlantas Polres Mojokerto Kota menindak pelanggar lalu lintas dengan ETLE Handheld. (dok Satlantas Polres Mojokerto Kota for JPRM)

’’Smartphone yang digunakan ini khusus untuk penindakan. Bukan dari smartphone pribadi petugas,’’ 

Kompol Ninit Titis Dewiyani

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota

-         KOTA - Penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota bertahap ditingkatkan. Baru-baru ini, Satlantas menerapkan sistem ETLE Handheld atau perangkat tilang elektronik berbasis smartphone untuk penindakan pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan.

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota Kompol Ninit Titis Dewiyani menuturkan, penerapan ETLE Handheld ini merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis digital. ’’Smartphone yang digunakan ini khusus untuk penindakan. Bukan dari smartphone pribadi petugas,’’ jelasnya, kemarin (23/6).

Perangkat smartphone ETLE Handheld ini terintegrasi dengan sistem tilang elektronik Polri. Sistem ini dioperasikan petugas dengan cara mobile atau patroli untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas kasat mata yang ter-capture kamera smartphone. Seperti parkir di area terlarang, tidak memakai helm, melawan arus, kendaraan tanpa nopol hingga knalpot brong.

Titis mengatakan, penerapan ETLE Handheld ini bukan semata untuk penindakan yang lebih cepat dan efisien. Melainkan juga, untuk meningkatkan kesadaran, ketertiban dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas. ’’Kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya,’’ sebut Mantan Kasatlantas Polres Sumenep, ini.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono menambahkan, seluruh proses penindakan dilakukan secara digital. Lengkap dengan bukti pelanggaran berupa stiker barcode yang langsung dicetak di lokasi untuk diakses secara digital. ’’Mekanisme bagaimana menyelesaikan tilangnya, disampaikan jelas dengan scan barcode tersebut. Atau, bisa datang ke MPP Polres Mojokerto Kota,’’ terangnya.

Menurutnya, penerapan ETLE Handheld ini memungkinkan petugas memberikan penindakan sekaligus edukasi langsung pada pelanggar. Harapannya, pelanggar bisa langsung paham masing-masing kesalahannya. ’’Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan demi terciptanya kamseltibcarlantas,’’ tandas Slamet. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#tilang pakai smartphone #Satlantas Polres Mojokerto Kota #tilang elektronik #polisi mojokerto