’’Kami menekankan pentingnya prinsip 5T dalam setiap pelaksanaan proyek, yaitu, Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Volume, Tepat Biaya, dan Tepat Administrasi. Semua elemen ini tidak boleh ditawar,’’
Yuni Laili Faizah
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto
- Dinas PUPR Perketat Pengawasan di Lapangan
- Dijadikan Instrumen Penilaian Kinerja Rekanan
KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali tancap gas dalam melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur. Sebanyak 10 proyek jalan dan jembatan senilai total Rp 17,8 miliar kembali digeber setelah resmi dilakukan penandatanganan kontrak, kemarin (22/6). Pengawasan pun diperketat sebagai instrumen penilaian kinerja rekanan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, menegaskan penandatanganan kontrak ini menjadi komitmen awal yang kuat antara pemerintah dan penyedia jasa. Ia pun mewanti-wanti seluruh rekanan agar memegang teguh komitmen kerja, terutama dengan menerapkan prinsip 5T. ’’Kami menekankan pentingnya prinsip 5T dalam setiap pelaksanaan proyek, yaitu, Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Volume, Tepat Biaya, dan Tepat Administrasi. Semua elemen ini tidak boleh ditawar,’’ ungkapnya.
Tidak sekadar mengejar target penyelesaian, Yuni juga akan melakukan pengetatan pengawasan selama proses pengerjaan di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai dengan standar operasional dan kualitas yang telah disepakati. Menurutnya, jalannya proses pengerjaan dan kepatuhan rekanan terhadap regulasi akan menjadi raport tersendiri. ’’Pengetatan pengawasan ini sekaligus dijadikan sebagai instrumen penilaian kinerja bagi rekanan,’’ tegasnya.
Rekanan yang tidak memenuhi target progres akan dievaluasi secara berkala. Yuni menegaskan, hasil akhir dari proyek ini akan menentukan rekam jejak (track record) rekanan untuk keterlibatan dalam proyek-proyek Pemkab Mojokerto pada masa mendatang. ’’Secara administrasi bagus, tetapi penilaian kinerjanya buruk, itu hal yang dipertimbangkan. Jadi pengerjaan itu tidak sekadar proyek itu selesai. Kalau terlambat bayar denda untuk menghindari backlist, tetapi saat ini lebih dari itu, saya terapkan penilaian kinerja penyedia. Hasilnya akan mempengaruhi pengadaan barang dan jasa selanjutnya,’’ tuturnya.
Sepuluh proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang tengah berkontrak ini terbagi empat Pelebaran jalan menuju standar. Terdiri Ruas Kedunggempol-Ngrame Rp 926 juta, ruas Desa Bleberan-Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Rp 3 miliar. Lalu Ruas Jalan Watesnegoro-Kembangsri, Kecamatan Ngoro Rp 2 miliar dan ruas Kutogirang, Kecamatan Ngoro Rp 2,2 miliar.
Sedangkan, pembangunan jembatan ada dua paket. Masing-masing adalah Jembatan Klanting Kecamatan Dawarblandong Rp 3,1 miliar dan Jembatan Sumberkembar IV Ruas Jalan Wonodadi, Kecamatan Kutorejo Rp 3 miliar. Dan juga, Jembatan Belik Kecamatan Trawas Rp 1,6 miliar.
Selanjutnya ada rehabilitasi Jalan Cempokolimo-Kembangbelor, Kecamatan Pacet Rp 309 juta dan rehabilitasi jalan di Desa Cempokolimo, Kecamatan Pacet Rp 1 miliar serta ruas Jalan Kutogirang-Curahmojo, Kecamatan Ngoro Rp 311 juta. ’’Nilai total sekitar Rp 17,8 miliar,’’ tegasnya.
Dimulainya kembali 10 proyek jalan dan jembatan ini, diharapkan nantinya akses mobilitas masyarakat semakin lancar. ’’Sekaligus mampu mendongkrak roda perekonomian di Kabupaten Mojokerto secara signifikan,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah