KABUPATEN - MB, terdakwa kasus pornografi urung divonis pidana. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (22/6), majelis hakim menunda pembacaan putusan lantaran belum rampung dimusyawarahkan.
Padahal, seluruh agenda sidang mulai dakwaan, pemeriksaan, hingga tuntutan telah selesai dijalani. Termasuk, pembelaan yang disampaikan terdakwa di sidang sebelumnya, Senin (15/6) pekan lalu.
Alhasil, putusan terhadap warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg ini harus diundur dan dijadwalkan digelar kembali pada sidang, Senin (29/6) pekan depan. ’’Karena putusan belum selesai dimusyawarahkan oleh hakim, maka sidang ditunda pekan depan,’’ tegas Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Silvya Terry.
Dalam pembelaannya, MS keberatan atas tuntutan pidana 4 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU). MS lantas mengajukan keringanan hukuman dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Mulai dari statusnya sebagai tulang punggung keluarga, sikapnya yang terus terang selama sidang dan belum pernah dihukum sebelumnya.
’’Terdakwa kooperatif selama menjalani sidang, tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga,’’ terang penasihat hukum MS, Roidatul Qilmiah.
Sebelumnya, MB, diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana dengan menjadikan orang lain dan anak sebagai objek konten pornografi. Yakni merekam secara diam-diam menggunakan handphone (HP) dua perempuan yang tak lain tetangganya sendiri saat mandi.
Atas perbuatannya, karyawan swasta ini dikenakan dua dakwaan alternatif. Yakni Pasal 35 juncto Pasal 9 dan Pasal 37 juncto Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tidak hanya pidana penjara, pria 44 tahun ini juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.
Jika tidak bisa dibayar selama sebulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika belum cukup, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 140 hari. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah