Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pelangsir BBM Asal Sidoarjo Segera Diadili PN Mojokerto

Farisma Romawan • Selasa, 23 Juni 2026 | 09:03 WIB
BARANG BUKTI: Mobil modifikasi milik tersangka berikut sejumlah galon berisi BBM pertalite kini diamankan petugas di Mapolres Mojokerto Kota. (Martda JPRM)
BARANG BUKTI: Mobil modifikasi milik tersangka berikut sejumlah galon berisi BBM pertalite kini diamankan petugas di Mapolres Mojokerto Kota. (Martda JPRM)

KABUPATEN - Suwondo, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi segera disidang. Senin (29/6) depan, warga Tarik, Sidoarjo ini akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Pria 56 tahun ini terancam dipidana maksimal enam tahun penjara. Ia akan dikenakan dakwaan sesuai Pasal 55 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ’’Ya, sudah didaftarkan 19 Juni kemarin. Sidang pertama dijadwalkan Senin (29/60 dengan agenda pembacaan dakwaan,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

Berdasarkan berkas yang diterima jaksa, aksi pidananya terkuak setelah tersangka pingsan di dalam mobil saat isi BBM di SPBU Pertamina Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Selasa (7/4). Saat itu, tersangka tak sadarkan diri di dalam mobil Honda City nopol N 1175 YG karena diduga menghirup uap Pertalite yang tumpah di lantai mobil usai melangsir BBM jenis Pertalite.

Akibatnya, Suwondo harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Saat mobil diamankan, petugas ternyata mendapati 9 galon kemasan 15 liter ada di dalam mobilnya, dengan lima di antaranya terisi Pertalite serta seperangkat pompa dan selang yang terhubung ke tangki mobil. Setelah siuman, Suwondo lantas diperiksa dan mengaku telah melangsir BBM subsidi tersebut.

’’Rata-rata tersangka sekali beli BBM subsidi di SPBU seharga Rp 300 ribu,’’ kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Cahyono. Untuk mengelabuhi petugas SPBU, tersangka memodifikasi kaca mobil menjadi hitam gelap. Ia juga membeli Pertalite memakai barcode MyPertamina sesuai mobil yang dikendarai dengan limit 100 liter BBM per hari.

Praktik kotor ini ternyata sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2025. Yang mana, ia biasa belanja BBM dua atau tiga kali dalam seminggu untuk dijual lagi secara ecer di toko kelontong miliknya dan menyuplai pengecer BBM subsidi di wilayah Tarik, Sidoarjo. Dari caranya itu, ia bisa mendapat keuntungan Rp 1-2  ribu per liter. ’’Dijual ecer seharga Rp 12 ribu per liter. Kalau ke pengecer, dia jual Rp 11 ribu per liter,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pelangsir bbm #bbm bersubsidi #PN Mojokerto