Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Besok, Gugatan Parkir Berlangganan di Kota Mojokerto Dibacakan

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 23 Juni 2026 | 05:40 WIB
TERUS BERGULIR: Sidang gugatan parkir berlangganan di Kota Mojokerto berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (18/6). (dok Ri
TERUS BERGULIR: Sidang gugatan parkir berlangganan di Kota Mojokerto berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (18/6). (dok Ri'fan Hanum for JPRM)

KOTA - Materi gugatan parkir berlangganan di Kota Mojokerto akan mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, besok (24/6). Setelah empat kali menjalani sidang pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan, pihak penggugat tetap berkeyakinan sistem parkir prabayar yang diterapkan pemkot perlu dievaluasi secara total.

Terbaru, gugatan tindakan administratif pemerintah/tindakan faktual dengan nomor perkara 83/G/TF/2026/PTUN SBY itu masih dalam tahap perbaikan surat kuasa dan perbaikan gugatan pada Kamis (18/6) lalu. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberi arahan dan petunjuk terkait penyempurnaan administrasi serta materi gugatan sebagaimana diatur dalam hukum acara PTUN. ’’Selanjutnya perkara akan disidangkan pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan agenda pembacaan gugatan,’’ kata Rif’an Hanum, kuasa hukum penggugat, kemarin (22/6).

Penerapan parkir berlangganan di Kota Mojokerto digugat Ninik Rokhainiyah, 41, warga Jalan Batok, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari. Rif’an menyatakan, substansi dan tujuan utama gugatan tetap tidak berubah, yakni memohon agar kebijakan tersebut dihapus. Alasannya, sistem parkir prabayar ini dinilai tidak lagi memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

’’Menurut kami, persoalan utama bukan sekadar soal pungutan parkir, melainkan soal hubungan timbal balik antara kewajiban masyarakat membayar dengan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak,’’ bebernya.

Kendati telah membayar setiap tahun, lanjutnya, masih banyak ditemukan keluhan di lapangan. Seperti penarikan biaya parkir di titik tertentu hingga tidak adanya kepastian perlindungan terhadap kehilangan kendaraan. Karena itu, ia menilai sistem parkir berlangganan perlu dievaluasi secara total. ’’Gugatan ini bukan serangan terhadap pemerintah daerah ataupun pihak tertentu, tapi bentuk kontrol konstitusional agar setiap kebijakan publik benar-benar berpihak kepada rakyat,’’ ucap Rif’an.

Sebelumnya, pemkot menyatakan parkir berlangganan telah diatur dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Fasilitas Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum secara Berlangganan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani, sistem parkir berlangganan justru menguntungkan pemilik kendaraan berplat nomor kota karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. ’’Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,’’ ujarnya awal April lalu dikutip laman pemkot. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#gugatan parkir berlangganan #parkir berlangganan #Pemkot Mojokerto