Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satu Peserta Konvoi Malam Suroan Jadi Tersangka

Martda Vadetya • Senin, 22 Juni 2026 | 05:17 WIB
DIPIDANA: Satreskrim Polres Mojokerto telah menahan NF, seorang peserta konvoi malam Suroan untuk diproses pidana lantaran membawa sajam dan petasan saat konvoi, Selasa (16/5) lalu. (Martda JPRM)
DIPIDANA: Satreskrim Polres Mojokerto telah menahan NF, seorang peserta konvoi malam Suroan untuk diproses pidana lantaran membawa sajam dan petasan saat konvoi, Selasa (16/5) lalu. (Martda JPRM) 

’’Tetap kami proses, sekarang sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka,’’ 

Ipda Sugiarto

Kanit III Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota 

Bawa Sajam, Warga Gresik Terancam 7 Tahun Penjara

KOTA - Satu peserta konvoi malam Suroan di Kota Mojokerto yang tertangkap basah membawa senjata tajam dan petasan kini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Pelaku terancam dipenjara paling lama 7 tahun.

’’Tetap kami proses, sekarang sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan melalui Kanit III Pidum Ipda Sugiarto, kemarin (21/6).

Ia menjelaskan, pelaku berinisal NF, 23, pemuda asal Wringinanom, Gresik. Di hadapan petugas, NF berdalih membawa sebilah celurit dan dua petasan di dalam jok motor untuk sekadar berjaga-jaga.

Dan akan dipakai jika bentrok atau ribut dengan kelompok silat lain yang sedang ada kegiatan pada malam Suro. ’’Pengakuan pelaku, sebelumnya dia pernah diancam dan ditakuti memakai celurit oleh anggota kelompok silat lain saat terjadi permasalahan (antarkelompok silat, red),’’ beber Sugiarto.

Untungnya, ketika itu NF lebih dulu ditangkap petugas sebelum membuat keributan yang bisa menimbulkan korban. Pemuda asal Gresik itu kini terancam hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. ’’Kami kenakan Pasal 307 ayat 1 KUHP Nasional tentang Tanpa Hak Membawa Sajam di Tempat Umum,’’ tandas kanit.

Diketahui sebelumnya, Operasi KRYD Polres Mojokerto Kota mengamankan 80 orang pemuda yang melalukan konvoi pada malam Suroan atau Selasa (16/6) malam. Mereka diciduk saat arak-arakan di wilayah Sekar Putih, Jogging Track dan Kedundung.

Hanya NF yang kedapatan membawa sebilah celurit dan dua petasan dalam jok motor dan langsung diproses Satreskrim. Selebihnya, kemudian diserahkan ke keluarga masing-masing setelah disanksi pembinaan oleh Satsamapta dan ditilang oleh Satlantas. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#suroan mojokerto #malam suroan #konvoi suroan #polres mojokerto kota