Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kasus Pencurian Berkirim Surat Berujung Cabut Laporan

Rizal Amrulloh • Kamis, 18 Juni 2026 | 20:20 WIB
TEMPUH JALUR DAMAI: Pelapor Alfin Setyo Tunggal, 37 bersama pelaku pencurian EPB, 34, saat mendatangi Polsek Pungging untuk mencabut laporan usai sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai, Selasa (16/6). (Rizal JPRM)
TEMPUH JALUR DAMAI: Pelapor Alfin Setyo Tunggal, 37 bersama pelaku pencurian EPB, 34, saat mendatangi Polsek Pungging untuk mencabut laporan usai sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai, Selasa (16/6). (Rizal JPRM)
 

Korban dan Pelaku Sepakat Diselesaikan secara Damai

PUNGGING - Drama kasus pencurian yang mengirimkan surat di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto berujung damai. Kemarin (16/6), korban dan pelaku bersepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan melalui pencabutan laporan kepolisian.

Jalur damai ini ditempuh oleh pelapor, Alfin Setyo Tunggal, 37, yang mendatangi Polsek Pungging, Selasa (16/6) pagi. Pemilik toko yang menjadi korban pencurian di Dusun Guwo, Desa Jabontegal ini datang bersama pelaku EPB, 34, dengan niat mencabut laporan pencurian yang dilayangkan pada Minggu (7/6) lalu. ’’Tadi pagi (kemarin, Red) pelaku datang ke rumah jalan kaki sendiri, lalu saya ajak datang ke polsek untuk agenda mencabut laporan kasus pencurian,’’ terang Alfin ditemui Selasa (16/6).

Oleh petugas, kedua belah pihak dimediasi di ruang Unit Reskrim Polsek Pungging. Hingga akhirnya, baik pelapor dan pelaku bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan sama-sama membuat surat pernyataan. ’’Dari hasil mediasi saya sudah memafkan pelaku, dan pelaku juga berjanji di atas meterai untuk tidak menggulangi lagi perbuatannya. Kami sepakat berdamai,’’ tandas dia.

Alfin menyatakan, pencabutan laporan dilakukan karena merasa iba dengan pengakuan EPB yang terdesak untuk membiayai anak sekolah. Selain itu, pelaku juga dinilai beritikad baik dengan mengembalikan sebagian uang yang dicuri meski dengan mengangsur. ’’Sudah mengembalikan uangnya secara dicicil. Saya benar-benar sudah ikhlas,’’ ulasnya.

Sementara itu, EPB mengakui semua perbuatannya di hadapan petugas kepolisian. Berdasarkan keterangannya, dia terpaksa melakukan aksi pencurian karena kepepet untuk membayar kebutuhan biaya anaknya sekolah. ’’Butuh untuk bayar sekolah,’’ terangnya.

Dikatakannya, total kebutuhan biaya pendidikan untuk tiga anaknya mencapai Rp 870 ribu. Saat itu, EPB menyebut tidak mampu memenuhi dari penghasilannya sebagai pedagang dan pekerjaan serabutan. ’’Uang saya habis dipinjam teman dan nggak ada yang kembali,’’ sebutnya.

Desakan ekonomi tersebut yang mendorong pelaku nekat mencuri di toko milik Alfin, pada Minggu (7/6). Apesnya, EPB tepergok dan tertangkap basah oleh korban. Pelaku sempat mengaku hanya mengambil enam bungkus rokok dan langsung mengembalikannya kepada korban.

Karena itu, Alfin kembali melepas pelaku yang diketahui berasal dari Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo ini. Tak lama kemudian, korban baru menyadari jika kehilangan sejumlah uang di dalam tokonya. Oleh sebab itu, kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Pungging.

Keesokan harinya, pelaku diam-diam mengirimkan sepucuk surat ke rumah korban pada Senin (8/6) malam. Melalui selembar kertas tersebut, EPB menulis permintaan maaf dan berjanji untuk mengembalikan uang selambat-lambatnya dua pekan setelah kejadian. ’’Sebenarnya ingin langsung (meminta maaf), cuma berhubung situasinya masih panas saya kirim surat itu,’’ akunya.

Dua hari berikutnya, pelaku kembali bersurat ke rumah Alfin melalui teman perempuannya pada Rabu (10/6). Selain surat, bapak empat anak ini juga menitipkan uang sebesar Rp 120 ribu untuk mencicil uang yang sempat dicurinya. ’’Tujuannya untuk mengembalikan, karena kalau ada utang saya selalu kasih (mengembalikan, Red),’’ sebutnya.

Selain itu, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada Kamis (11/6). Saat itu, dia tak sendiri. EPB turut mengajak kedua anaknya yang masih duduk di bangku SD untuk mengangsur kekurangan dengan membawa uang Rp 200 ribu. Atas itikad baik pelaku tersebut, Alfin lantas memafkan pelaku dan berinisiatif untuk mencabut laporan ke kepolisian. Sedangkan EPB juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulangi lagi. ’’Ya, menyesal pasti,’’ pungkasnya.

Kapolres Mojokerto AKPB Andi Yudha Pranata menegaskan, aparat penegak hukum (APH) menghormati langkah damai yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Dengan dicabutnya laporan, maka proses hukum dinyatakan selesai atas kesepakatan bersama. ’’Kalau restorasi keadilan sudah terjadi di para pihak dan keduanya juga saling memaklumi, maka administrasi di penegakan hukumnya akan menghormati dan menyesuaikan itu,’’ tegasnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto. (ram/fen)

Editor : Imron Arlado
#maling berkirim surat #maling mengaku minta maaf #pencurian mojokerto