Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gus Bupati Instruksikan Penertiban Toko Minol yang Melanggar Aturan

Khudori Aliandu • Kamis, 18 Juni 2026 | 20:19 WIB

 

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra ketika menyapa warga Kecamatan Kemlagi, beberapa waktu lalu.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarra ketika menyapa warga Kecamatan Kemlagi, beberapa waktu lalu. 

KABUPATEN - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa akhirnya memberi atensi serius atas maraknya toko minol yang beroperasi di sekitar zona pendidikan dan fasilitas kesehatan. Orang nomor satu di lingkungan pemkab ini menegaskan tidak akan menoleransi. Bahkan, menginstruksikan OPD terkait untuk segera memetakan dan menertibkan toko-toko yang diduga melanggar aturan tersebut. 

”Terkait dengan toko minol, kami akan memerintahkan dinas terkait untuk memetakan lokasi-lokasi tersebut. Jika terbukti ada potensi melanggar perda dan tidak berizin, maka kami perintahkan dinas terkait untuk dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menyatakan dukungan penuh untuk menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut. Ia memastikan satpol PP akan bergerak cepat karena aktivitas toko minol di zona sensitif dianggap telah meresahkan masyarakat. 

”Kita akan tegakkan perda. Tidak ada kompromi karena ini meresahkan masyarakat. Saya minta satpol PP untuk bertindak tegas. Kami juga berharap dukungan dari APH (aparat penegak hukum) dalam proses penegakannya,” ujar Teguh.

Sebagai langkah awal, dalam waktu dekat pemkab menjadwalkan pemanggilan terhadap para pemilik toko untuk diberikan pembinaan. Langkah ini diambil guna mendata sekaligus memastikan kepatuhan pemilik usaha terhadap regulasi yang berlaku. ”Kita akan lihat aturannya seperti apa, teman-teman satpol PP akan merumuskannya,” tandasnya. 

Mengenai teknis penertiban, pihak pemkab merujuk pada regulasi yang melarang operasional toko minol di radius tertentu, khususnya yang berada di bawah 500 meter dari fasilitas pendidikan maupun kesehatan, hingga tempat ibadah. (ori/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bupati mojokerto #gus barra #Toko Minol #Toko Miras #Gus Bupati