Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pecatan Polisi Terlibat Penipuan Umrah Segera Divonis

Farisma Romawan • Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB
Oknum Polisi Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
Oknum Polisi Terjerat Kasus Dugaan Penipuan

KABUPATEN - GAT, eks polisi yang terjerat perkara penipuan paket umrah segera dijatuhi vonis pidana. Rabu (17/6) besok, sidang putusan dijadwalkan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebelumnya, pria 38 tahun ini dituntut jaksa dengan pidana selama 2 tahun penjara.

’’Perkara Nomor 125/Pid.B/2026/PN Mjk pada Rabu (17/6) besok agendanya adalah putusan,’’ ujar Humas PN Mojokerto Tri Sugondo melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Berakhirnya agenda sidang ini setelah GAT perjalanan sidang yang sudah digelar selama enam kali, mulai dari pemeriksaan hingga tuntutan sejak 29 April lalu.

Agenda sidang terakhir, terdakwa diberikan hak menyampaikan pembelaan di depan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo pada, Rabu (10/6) pekan lalu. Pembelaan menanggapi atasa tuntutan jaksa yang meyakini dirinya bersalah melakukan penipuan sesuai Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

’’Berdasarkan tuntutan jaksa, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menguntungkan diri sendiri menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat agar menggerakkan orang menyerahkan suatu barang,’’ ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nadia Safira Rinaldi.

Dalam dakwaannya, mantan anggota polisi berpangkat brigadir ini menjanjikan Any Isrowaty, warga Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar berupa paket keberangkatan umrah murah selama 9 hari, yakni senilai Rp 36 juta untuk dua orang. Akan tetapi sampai jadwal yang ditentukan, korban tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

Aksi penipuan tersebut berlangsung April 2024 hingga Juni 2025. Dimulai dari korban mentransfer Rp 5 juta sebagai uang muka dan berangsur-angsur dilunasi sampai bulan September dengan total nilai Rp 36 juta. Setelah pelunasan, korban ternyata tak kunjung diterbangkan ke Baitullah. Hingga pada Februari 2025, korban yang sudah berkali-kali dijanjikan, terpaksa membatalkan keberangkatan.

Korban lantas meminta pengembalian biaya secara utuh. Akan tetapi terdakwa hanya bisa mengembalikan Rp 5 juta, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 31 juta. (far/fen)

Editor : Imron Arlado
#vonis penipuan #pecatan polisi #penipuan umrah #polisi mojokerto