Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kasasi Terdakwa Ditolak Mahkamah Agung

Farisma Romawan • Rabu, 17 Juni 2026 | 06:05 WIB
TIDAK TERIMA: Rio Filian Tono, terdakwa kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap M. Alfan, siswa SMK Mojosari yang ditemukan tewas mengambang di sungai Brantas menjalani sidang di Pengadilan Nege
TIDAK TERIMA: Rio Filian Tono, terdakwa kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap M. Alfan, siswa SMK Mojosari yang ditemukan tewas mengambang di sungai Brantas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, beberapa waktu lalu. (dok JPRM) 

Kasus Percobaan Pembunuhan Siswa SMK di Mojosari 

KABUPATEN – Upaya hukum lanjutan Rio Filian Tono, terdakwa percobaan pembunuhan M. Alfan, siswa SMK di Mojosari yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Brantas kembali kandas. Kasasi yang diajukan pada April lalu ditolak Mahkamah Agung (MA). Atas penolakan tersebut, Rio segera dieksekusi tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. 

Penolakan kasasi ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto tertanggal 9 Juni lalu. Dalam putusan Nomor 991 K/PID/2026 itu, majelis hakim MA yang diketuai Yohanes Priyana dengan dua hakim anggota Sigid Triyono serta Suradi sepakat menolak kasasi dengan perbaikan penetapan barang bukti.

Yakni motor Honda Vario nopol S 6756 RA warna hitam yang sebelumnya dirampas untuk negara harus dikembalikan kepada yang berhak. ’’Tolak kasasi dengan perbaikan status barang bukti berupa satu unit sepeda motor dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa,’’ ujar Ketua Majelis hakim Yohanes Priyana melalui SIPP. 

Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto segera mengeksekusi terdakwa sesuai vonis yang dijatuhkan, yakni pidana selama 8 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dalam putusan tertanggal 26 Januari itu, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. 

Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rio sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Februari lalu. Akan tetapi, majelis hakim PT justru menguatkan putusan PN Mojokerto. ’’Kalau memang kasasi ditolak, bisa segera kita eksekusi,’’ tambah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. 

Sesuai dakwaan, aksi percobaan pembunuhan Rio dilatarbelakangi perasaan sakit hati terhadap korban karena dianggap telah mengeroyok keponakannya, Rifki Raditia Pratama, usai bermain futsal, pada 2 Mei 2025 silam. Rio yang emosi lantas merencanakan penjemputan paksa terhadap korban bersama rekannya Samsul Arifin di sekolah. 

Setelah dijemput, korban lantas dibawa ke rumah Rifki di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, sesaat setelah tiba, korban tiba-tiba diancam dengan pedang. Seketika itu, korban dan rekannya kabur ke area Sungai Brantas. Dalam kesaksiannya, terdakwa sempat melihat korban memasuki area kebun jagung.

Namun, saat dicari, terdakwa hanya menemukan tas dan sepasang sepatu korban tergeletak di bibir Sungai Brantas. Selang dua hari kemudian, jasad korban justru ditemukan mengambang di Sungai Brantas, tepatnya di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. (far/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kasasi pembunuhan #pembunuhan siswa SMK #terdakwa pembunuhan #mahkamah agung