Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ancam Aniaya agar Tutup Mulut

Farisma Romawan • Senin, 15 Juni 2026 | 08:01 WIB
DIADILI: MS, terdakwa perkara tindak pidana pelecehan seksual usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (25/5) lalu. (Farisma JPRM)
DIADILI: MS, terdakwa perkara tindak pidana pelecehan seksual usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (25/5) lalu. (Farisma JPRM)

Warga Dawarblandong Rudapaksa Gadis Disabilitas 

KABUPATEN - Sidang perkara rudapaksa gadis penyandang disabilitas dengan terdakwa MS, 58, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa terkuak MS sempat mengancam akan memukul STY, korban rudapaksa agar tidak menceritakan ke siapa-siapa atas aksinya.

Ancaman tersebut setelah warga Kecamatan Dawarblandong ini rampung melampiaskan nafsunya, 8 Agustus silam. ’’Terdakwa sempat mengatakan kepada korban dengan suara lantang membentak agar tidak bilang ke siapa-siapa. Jika tidak nurut, akan dipukul,’’ terang penasihat hukum terdakwa, Roidatul Qilmiah.

Aksi bejat petani ini terjadi saat korban sendirian di rumah. Saat itu, terdakwa tiba-tiba muncul dari jendela ruang tengah. Tanpa basa-basi, korban yang sedang menonton televisi (TV) langsung ditarik dan dirudapaksa.

Dari hasil pemeriksaan, antara terdakwa dan korban ternyata masih memiliki hubungan kerabat. Di mana, MS merupakan suami dari AS yang tak lain keponakan dari PR atau nenek korban. Selama ini, korban tinggal bersama dengan neneknya.

Sementara MS tinggal di rumah yang berhimpitan dengan rumah korban. Secara psikologis, korban terdeteksi mengalami mental deficiency, yakni gangguan perkembanggan intelektual. Di mana, kepercayaan dirinya, kesulitan menjalin hubungan interpersonal, cenderung impulsif, sehingga perilaku yang tidak seperti seusianya. ’’Korban sendiri berlatar belakang pendidikan SMA SLB. Rumah terdakwa masih satu pekarangan dengan rumah yang ditempati korban,’’ tambahnya.

Atas aksinya itu, terdakwa kini didakwa dengan tiga pasal berlapis. Mulai, Pasal 6 Huruf c atau Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 15 tahun penjara.

Meski diancam hukuman berat, namun terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan. Ia cenderung mengaku di depan hakim dan jaksa sebagai konsekuensi atas perbuatannya. ’’Tidak maju eksepsi, tapi kami tetap akan mengupayakan hak terdakwa seadil-adilnya,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#rudapaksa disabilitas #pengadilan mojokerto #Polres Mojokerto #kasus rudapaksa