Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polisi Kembangkan Temuan Kasus Vape Narkoba

Martda Vadetya • Minggu, 14 Juni 2026 | 07:48 WIB
TINGGAL PENYESALAN: Tersangka kasus vape narkoba diperiksa ulang petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto, Rabu (10/6). (Martda JPRM)
TINGGAL PENYESALAN: Tersangka kasus vape narkoba diperiksa ulang petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto, Rabu (10/6). (Martda JPRM) 

KOTA - Kasus peredaran ratusan vape narkoba yang digagalkan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota kini dalam pengembangan petugas. Penelusuran lanjutan dilakukan kepolisian untuk membongkar asal usul barang terlarang tersebut berikut jaringan di atas kedua tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan menerangkan, kasus ini tidak berhenti pada kedua tersangka yang telah diamankan, FI, 34, asal Krembung, Sidoarjo dan SA, 31, warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Pola peredaran modus baru narkotika ini tengah didalami petugas untuk menelisik jaringan di atas keduanya. ’’Pastinya seperti apa, saat ini kami juga masih menunggu petunjuk dari pimpinan,’’ ungkapnya, Jumat (12/6).

Menurutnya, kasus vape narkoba yang kali pertama di bongkar di wilayah Jawa Timur ini perlu penanganan menyeluruh. Sehingga, peredaran pod rokok elektrik isi zat etomidate tersebut benar-benar bisa ditekan. ’’Untuk pastinya asal barang ini dari mana, memang masih perlu didalami dan dikembangkan lagi,’’ sebut Dirresnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Muhammad Kurniawan, dalam pers rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (10/6).

Sebelumnya, FI dan SA ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada 30 Mei malam. Petugas mengendus adanya transaksi vape narkoba seusai mendapati tiga paket sabu dengan berat total 200,48 gram. Sebanyak 330 cartridge likuid atau pod rokok elektrik isi zat etomidate diamankan petugas di gudang ekspedisi di Surabaya.

Dalam paket yang hendak dikirim ke Mojokerto dari Pekanbaru, Riau, itu juga terdapat 1.919 butir pil eksktasi dan 960 butir happy five. Narkoba jenis baru dengan masing-masing kemasan 2 mililiter tersebut bernilai total Rp 1,98 miliar. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#vape narkoba #polres mojokerto kota #ungkap kasus