KABUPATEN – Polres Mojokerto menyampaikan jawaban atas permohonan izin kegiatan Suran Agung PSHT tahun 2026 dengan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, serta ketertiban masyarakat. Melalui surat resmi Nomor: B/757/VI/KEP./2026 tanggal 11 Juni 2026, Kapolres Mojokerto AKBP Dr (C) Andi Yudha Pranata, SH, SIK, M.Si, mengingatkan panitia agar kembali mengkaji lokasi pelaksanaan kegiatan pengesahan warga baru PSHT Cabang Mojokerto Raya Pusat Madiun.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas revisi proposal permohonan izin kegiatan Suran Agung PSHT tahun 2026 yang diajukan panitia, serta hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama unsur terkait guna memetakan potensi kerawanan yang dapat timbul selama pelaksanaan kegiatan. Dalam kajian tersebut, terdapat dua lokasi yang diusulkan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. Pertama, di Sasana Krida di Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas, dan opsi kedua di Universitas Islam Majapahit (Unim) di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar.
Terhadap lokasi Sasana Krida Kecamatan Trawas, Polres Mojokerto mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan. Di antaranya jarak tempuh peserta yang relatif jauh dari titik kumpul sehingga meningkatkan risiko saat mobilisasi massa. Di samping itu, terdapat keberatan dari sebagian perangkat desa di sekitar lokasi kegiatan. Selain berpotensi menyebabkan akses jalan menjadi sempit, juga rawan menimbulkan hambatan lalu lintas serta potensi gesekan maupun gangguan keamanan selama perjalanan menuju maupun saat kembali dari lokasi kegiatan.
Lokasi tersebut juga merupakan jalur utama menuju kawasan wisata Trawas. Sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas masyarakat, wisatawan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.
Sementara itu, apabila kegiatan dilaksanakan di Unim di Mojoanyar, potensi kerawanan yang dipetakan antara lain terganggunya akses lalu lintas di Jalan Raya Jabon yang merupakan jalur provinsi, meningkatnya kepadatan kendaraan di ruas Mojosari–Mojokerto, serta adanya konvoi atau arak-arakan penggembira dari berbagai wilayah yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan hasil analisa tersebut, Polres Mojokerto menyarankan agar panitia mempertimbangkan lokasi alternatif lain yang dinilai lebih representatif dan mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr (C) Andi Yudha Pranata, SH, SIK, M.Si, menegaskan, bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat pelaksanaan kegiatan, melainkan sebagai bentuk upaya preventif agar seluruh rangkaian Suran Agung dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. ”Keselamatan masyarakat dan kondusivitas wilayah merupakan prioritas utama. Kami berharap panitia dapat memilih lokasi yang tepat dengan mempertimbangkan seluruh aspek keamanan, sehingga kegiatan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Polres Mojokerto juga mengimbau agar panitia segera menyampaikan lokasi pelaksanaan yang telah ditetapkan untuk dilakukan asesmen dan proses rapat koordinasi lanjutan. Mengingat, rangkaian kegiatan Suran Agung memiliki batas waktu persiapan yang harus segera ditindaklanjuti. Dengan sinergi dan komunikasi yang baik antara panitia, pemerintah daerah, serta aparat keamanan, diharapkan pelaksanaan Suran Agung tahun 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Mojokerto. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah