KOTA - Gugatan parkir berlangganan di Kota Mojokerto terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Terbaru, majelis hakim meminta pihak penggugat memperbaiki gugatan.
Gugatan tindakan administratif pemerintah/tindakan faktual dengan nomor perkara 83/G/TF/2026/PTUN SBY itu telah bergulir sejak 20 Mei lalu. Diawali sidang pemeriksaan persiapan, majelis hakim memberi kesempatan perbaikan surat kuasa dan perbaikan gugatan kepada penggugat dalam dua sidang terakhir. ’’Termasuk sidang ke empat pada 18 Juni nanti agendanya masih soal perbaikan,’’ kata Rif’an Hanum, kuasa hukum penggugat, kemarin (12/6).
Penerapan sistem parkir berlangganan di Kota Mojokerto digugat Ninik Rokhainiyah, 41, warga Jalan Batok, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari. Rif’an menyatakan, sistem parkir berlangganan yang diterapkan pemkot tak mempunyai legalitas. Ia menilai skema parkir prabayar ini cacat hukum lantaran tidak ada aturan yang menyebutnya secara gamblang.
Selain itu, pelaksanaan parkir berlangganan dinilai minim pengawasan. Akibatnya, Rif’an melanjutnya, masyarakat yang sudah sudah membayar setahun sekali tetap ditarik biaya parkir. Karena itu, melalui gugatan ini warga meminta agar penerapan parkir berlangganan dihentikan.
Di sisi lain, pihak pemkot menyatakan parkir berlangganan telah diatur dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Fasilitas Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum secara Berlangganan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani, sistem parkir berlangganan justru menguntungkan pemilik kendaraan berplat nomor kota karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. ’’Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,’’ ujarnya awal April lalu. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah