Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ungkap 17 Kasus, Amankan Narkotika Senilai Rp 4,8 Miliar

Martda Vadetya • Jumat, 12 Juni 2026 | 07:04 WIB
BARANG TERLARANG: Berbagai barang bukti kasus peredaran narkotika dipampang dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota Rabu, (10/6). (Martda JPRM)
BARANG TERLARANG: Berbagai barang bukti kasus peredaran narkotika dipampang dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota Rabu, (10/6). (Martda JPRM)
KOTA - Kurun dua bulan, 17 perkara narkoba dibongkar Polres Mojokerto Kota dengan barang bukti total senilai Rp 4,8 miliar. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menuturkan, belasan kasus yang diungkap kurun Mei-Juni ini terjadi di wilayah hukum Polres Kota dan sekitarnya.

Ia menyebutkan, sebanyak 21 orang tersangka kini diseret ke dalam sel tahanan. ’’Dari 21 tersangka ini, satu berperan sebagai kurir. Selebihnya pengedar,’’ ungkapnya, dalam konferensi pers, Rabu (10/6).

Berbagai barang bukti narkotika telah diamankan petugas. Meliputi 1.919 butir pil ekstasi; 302,8 gram sabu-sabu; 960 butir pil happy five; 300 butir pil koplo hingga 330 cartridge atau pod rokok elektrik berisi etomidate. Selain itu, 21 HP, 6 motor dan 2 mobil sebagai sarana turut disita petugas. ’’Total keseluruhan nilai narkoba yang kami amankan sekitar Rp 4,8 miliar. Untuk warga yang berhasil diselamatkan dari dampaknya sebanyak 41.126 jiwa,’’ bebernya.

Para pelaku, lanjut kapolres, beraksi dengan modus operandi sistem ranjau maupun tatap muka. Sedangkan uang hasil penjualan barang haram tersebut dikirim melalui sejumlah aplikasi keuangan dan perbankan. Motif para pelaku terlibat lingkaran narkoba tak lain karena ekonomi. ’’Mereka bisa dapat keuntungan hingga Rp 7 juta dalam sekali transaksi maupun bisa turut menikmati narkoba tersebut,’’ terang Herdiawan.

Adapun kasus menonjol yakni terungkapnya peredaran 330 cartridge likuid atau pod rokok elektrik isi zat etomidate dengan tersangka FI, 34, asal Krembung, Sidoarjo dan SA, 31, warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Narkotika jenis baru senilai Rp 1,98 miliar ini dikirim dari Pekanbaru, Riau, lewat jasa ekspedisi menuju Mojokerto. Mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga hukuman mati. Itu sesuai Pasal 114 ayat 2 subsidari Pasal 119 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#narkoba mojokerto #polres mojokerto kota #ungkap kasus #kasus narkoba