Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Marta Berniat Langsung Maju PK

Farisma Romawan • Jumat, 12 Juni 2026 | 06:02 WIB
RESIDIVIS: Marta Marianto, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang hasil narkoba usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Mei lalu. (Farisma JPRM)
RESIDIVIS: Marta Marianto, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang hasil narkoba usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Mei lalu. (Farisma JPRM) 

’’Klien kami hanya jadi tempat transit dari proses jual beli sabut oleh oknum bandar. Kami masih mengumpulkan adanya bukti itu untuk bisa maju PK dua bulan lagi,’’

Kholil Askohar

Penasihat Hukum Terdakwa Marta

Terdakwa TPPU Hasil Narkoba Melawan

KOTA - Marta Marianto, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba beromzet puluhan miliar masih belum terima atas vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 2,5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri ini masih mengupayakan hukum lanjutan agar bisa lepas dari jerat pidana.

Namun bukan banding atau kasasi yang akan ia tempuh. Melainkan, dia bakal langsung naik peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum luar biasa. ’’Kami tidak maju banding atau kasasi. Tapi langsung PK,’’ tegas penasihat hukum Marta, Kholil Askohar.

Alasan langsung maju PK diakui Kholil agar kliennya terhindar dari risiko jeratan hukuman lebih berat lantaran kasus narkotika merupakan salah satu tindak pidana luar biasa. Selain itu, ia juga meyakini kliennya tidak terlibat secara langsung dalam bisnis haram seperti yang didakwakan jaksa.

Alex, sapaan akrab Kholil justru meyakini kliennya hanya korban dari bandar besar yang menjadikannya tempat transit dari proses transaksi jual beli sabu. Untuk itu, Alex mulai mengumpulkan alat bukti baru agar bisa dijadikan dasar untuk bisa naik PK. ’’Klien kami hanya jadi tempat transit dari proses jual beli sabut oleh oknum bandar. Kami masih mengumpulkan adanya bukti itu untuk bisa maju PK dua bulan lagi,’’ tambahnya.

Sebelumnya, Marta dinyatakan terbukti bersalah mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usulnya. Sesuai Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak hanya dipidana 8 tahun penjara, hakim juga membebani residivis kasus narkoba ini dengan denda sebesar Rp 2,5 miliar subsider pidana kurungan selama 310 hari. Selain itu, hakim juga menetapkan sejumlah harta kekayaan milik Marta agar dirampas untuk negara.

Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 530 juta dan beberapa kendaraan. Seperti mobil Mitsubishi Xpander hitam nopol L 1438 FD, Honda Brio merah nopol S 1716 QK, dan pikap hitam nopol S 9371 NE. Lalu, dua motor Kawasaki Ninja merah nopol N 6705 IS dan trail Kawasaki KLX merah-hitam nopol S 4617 NBY. Serta satu unit handphone (HP) merk iPhone 14 Pro Max. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#terdakwa tppu hasil narkoba #tppu hasil narkoba #tppu mojokerto #bandar narkoba