Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polres Kota Gagalkan Peredaran Vape Narkoba

Martda Vadetya • Kamis, 11 Juni 2026 | 05:36 WIB
NARKOBA BARU: Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Timur Kombes Pol Muhammad Kurniawan bersama Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto dan Kasat Resnarkoba AKP Arif Setiawan menunjukkan barang bukti ungkap kasus vape narkoba di Mapolres Kota, Rabu (10/6). (Sofan JPRM)
NARKOBA BARU: Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Timur Kombes Pol Muhammad Kurniawan bersama Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto dan Kasat Resnarkoba AKP Arif Setiawan menunjukkan barang bukti ungkap kasus vape narkoba di Mapolres Kota, Rabu (10/6). (Sofan JPRM)

 

’’Cartridge vape yang mengandung etomidate ini termasuk dalam narkotika golongan baru dan susah dideteksi,’’ sebut

Kombes Pol Muhammad Kurniawan

Dirresnarkoba Polda Jawa Timur

 

-         Ungkap Modus Baru Peredaran Psikotropika

-         Sita 330 Cartridge Senilai Hampir Rp 2 Miliar

KOTA - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkap peredaran rokok elektrik atau vape narkoba. Sebanyak 330 cartridge likuid atau pod isi zat etomidate (obat anestesi) senilai Rp 1,98 miliar kini telah diamankan petugas.

Ungkap kasus modus baru peredaran narkotika ini dipaparkan dalam konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Timur Kombes Pol Muhammad Kurniawan bersama Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto dan Kasat Resnarkoba AKP Arif Setiawan di Mapolres Kota, Rabu (10/6).

Terbongkarnya kasus ini bermula dari penangkapan FI, 34, asal Krembung, Sidoarjo, di sebuah minimarket di Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada 30 Mei malam. FI kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 4,50 gram di jok mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai.

FI kemudian mengaku dapat narkoba dari SA, 31, warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Kemudian petugas menemukan dua paket sabu-sabu dengan total berat 195,98 gram usai petugas menggeledah kamar kos SA di Dlanggu.

Tak berhenti di situ, petugas mendapati resi ekspedisi pengiriman vape narkoba berikut pil ekstasi dan happy five dari Pekanbaru, Riau, usai memeriksa pesan dalam HP milik SA. Selanjutnya polisi melacak paket ekspedisi yang saat itu masih berada di Surabaya.

Usai dibongkar, paket kardus di dalam karung itu berisi 330 pod vape narkoba kemasan 2 mililiter, 1.919 butir pil ekstasi dan 960 butir happy five. ’’Cartridge vape yang mengandung etomidate ini termasuk dalam narkotika golongan baru dan susah dideteksi,’’ sebut Dirresnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Muhammad Kurniawan, dalam pers rilis.

Pihaknya mengapresiasi ungkap kasus narkotika modus baru ini. Vape narkoba menyasar kalangan remaja yang tengah gandrung rokok elektrik. Pemakaian vape narkoba dampaknya bisa fatal pada kesehatan fisik. ’’Dalam UU Kesehatan, cartridge ini menimbulkan efek stimulan yang membuat pemakainya kecanduan,’’ jelasnya.

Secara umum, vape narkoba punya beberapa ciri khusus. Salah satunya, harga yang tidak masuk akal. Seperti pod vape yang diedarkan SA ini, satu kemasan 2 mililiter harganya Rp 6 juta. ’’Secara prinsip sebenarnya tidak bernilai, tapi harganya mahal. Karena itu, kami sampaikan pada masyarakat agar menghindari penggunaan vape narkoba,’’ beber Kombes Pol Kurniawan.

Di hadapan petugas, SA baru kali pertama hendak mengedarkan vape narkoba di wilayah Kota Mojokerto. Motifnya, tersangka dijanjikan dapat keuntungan Rp 7 juta dalam sekali transaksi tersebut. Atas perbuatannya, FI dan SA terancam hukuman pidana maksimal penjara 12 tahun hingga hukuman mati.

Sesuai Pasal 114 ayat 2 subsidari Pasal 119 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika. (vad/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#vape narkoba #narkoba baru #psikotropika baru #polres mojokerto kota