Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Selangkah Lagi Dijatuhi Vonis

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 11 Juni 2026 | 05:07 WIB
DIADILI: Dua terdakwa kasus korupsi pembiayaan BPRS Mojo Artho, Iwan Muriyanto dan Slamet Sugiono, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/2).
DIADILI: Dua terdakwa kasus korupsi pembiayaan BPRS Mojo Artho, Iwan Muriyanto dan Slamet Sugiono, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/2).

’’Minggu depan agendanya duplik, baru minggu depannya lagi putusan,’’

Yusaq Djunarto

Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto

 

Dua Debitur BPRS Mojo Artho Korupsi Rp 3,25 Miliar

KOTA - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Iwan Murianto dan Slamet Sugiono, selangkah lagi dijatuhi vonis. Dua debitur itu sebelumnya masing-masing dituntut 2,5 tahun dan 3 tahun penjara karena dituduh mengajukan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,25 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto mengatakan, persidangan terdakwa klaster kedua dalam perkara korupsi di tubuh BPRS terus bergulir. Kini, proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya telah memasuki babak akhir. Sekitar dua pekan lagi, para terdakwa bakal menghadapi sidang putusan setelah rangkaian pembacaan pleidoi dan replik sejak awal bulan ini. ’’Minggu depan agendanya duplik, baru minggu depannya lagi putusan,’’ ujarnya, kemarin (10/6).

Dalam sidang tuntutan Selasa (19/5) lalu, jaksa menuntut Iwan, 42, warga Jombang, dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 118 juta. Sedangkan, Slamet, 63, yang berasal dari Jember dituntut hukuman lebih berat, yakni 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,04 miliar. ’’Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang,’’ jelas Yusaq seusai sidang tuntutan kala itu.

Jaksa meyakini, dua kontraktor itu bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal dalam KUHP baru itu mengatur ancaman hukuman bagi koruptor minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Jaksa menahan Iwan dan Slamet sejak 8 Oktober 2025. Keduanya diduga berkomplot mengajukan pembiayaan fiktif ke BPRS untuk pribadi dan perusahaan jasa konstruksi PT Aldi Jaya Abadi. Nilai kredit yang berhasil dicairkan masing-masing Rp 1,19 miliar atas nama Iwan dan Rp 2,06 miliar atas nama PT Aldi. Belakangan, pinjaman tersebut tak terbayar hingga memicu kredit macet di tubuh BPRS.

Seperti diketahui, kasus pembiayaan fiktif di tubuh PT BPRS Mojo Artho terjadi kurun 2017-2020. Bancaan ini berakibat BUMD milik pemkot itu bangkrut. Lima orang tersangka dalam klaster pertama sudah lebih dulu divonis pengadilan. Masing-masing Direktur Utama BPRS periode 2011-2021 Chorudin dipidana 7,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional BPRS Reni Triana dihukum 8 tahun, dan Sudarso selaku debitur diganjar 7 tahun penjara.

Ketiganya juga dikenai denda Rp 200 juta atau tiga bulan kurungan. Adapun terpidana Bambang Gatot Setiono selaku debitur dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Sementara itu, debitur lainnya, Hendra Agus Wijaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#bprs mojo artho #kasus korupsi #korupsi bprs #kejaksaan negeri kota mojokerto