KABUPATEN - Perangkat sistem tilang elektronik atau ETLE di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan bertambah. Pemkab Mojokerto melalui DPRKP2 melempar sinyal segera mengucurkan hibah pengadaan perangkat ETLE untuk wilayah utara Sungai Brantas.
’’Sudah ada pembahasan untuk pengadaan ETLE di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Insya Allah bisa segera realisasi,’’ terang Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Setyo Budi, kemarin (9/6). Pihaknya belum bisa memastikan kapan ETLE statis terpasang. Sebab, hal ini menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki pemkab.
Meski begitu, pihaknya telah memetakan titik strategis pemasangan perangkat terintegrasi dengan sistem yang dimiliki kepolisian tersebut. Simpang empat Kupang, Desa Kupang, Kecamatan Jetis jadi opsi utama. Pertimbangannya, traffic kendaraan di titik tersebut cukup tinggi. ’’Titik itu masuk lintasan bus Trans Jatim Koridor III juga,’’ terangnya.
Secara umum, lanjut Setyo, pihaknya masih perlu mematangkan konsep soal penambahan titik ETLE statis di wilayah Polres Kota Mojokerto ini. Langkah ini seiring dengan prinsip Pemkab Mojokerto yang mendukung kepolisian dalam penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik.
Sejauh ini, Polres Mojokerto Kota memiliki dua titik perangkat ETLE statis di simpang empat Jalan Majapahit dan simpang empat Sekarsari. Penerapan tilang elektronik oleh satlantas ini juga didukung satu armada mobil INCAR (integrated node capture attitude record) yang dioperasikan ke penjuru wilayah kota dan empat kecamatan di utara Sungai Brantas. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah