Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Rekam Tetangga Mandi Dituntut 4 Tahun Penjara

Farisma Romawan • Selasa, 9 Juni 2026 | 12:43 WIB

 

DITUNTUT BERAT: MB, terdakwa kasus pornografi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (8/6). (Farisma JPRM)
DITUNTUT BERAT: MB, terdakwa kasus pornografi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (8/6). (Farisma JPRM)

Juga Denda Rp 500 juta

KOTA - MB, terdakwa kasus pornografi dituntut pidana selama 4 tahun penjara. Warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg ini diyakini jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain dan anak sebagai objek konten pornografi. Yakni, dengan cara merekam secara diam-diam dua perempuan yang tak lain tetangganya sendiri saat mandi di kamar mandi masjid dekat tempat tinggalnya.

Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  dan Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (8/6).

Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law, Roidatul Qilmiah. Tidak hanya pidana penjara, pria 44 tahun ini juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak bisa dibayar selama sebulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Jika belum cukup, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 140 hari. ’’Dituntut oleh pihak jaksa selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari,’’ ungkap Roidatul Qilmiah.

Dalam amar tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta menyebabkan kedua korban malu. ’’Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,’’ tambahnya.

Dalam dakwaan, aksi pornografi dilakukan karyawan swasta ini dengan cara merekam diam-diam dua korban menggunakan handphone (HP) merek Redmi dan dipasang di lubang plafon kamar mandi masjid. Aksinya baru terbongkar saat salah satu korban berinisial PL yang baru saja masuk kamar mandi tiba-tiba memergoki kamera HP terdakwa menyala. Sontak korban langsung mengambil dan melihat isi galeri HP.

Saat ditelusuri, ternyata sudah ada tiga video yang merekam aktivitas dua perempuan tanpa busana. Selain PL, korban lain yang terekam adalah AM, gadis usia 13 tahun. Mengetahui aksi bejat tersebut, korban seketika menyita HP dan melaporkan pelaku ke kepolisian setempat. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kasus pornografi #rekam tetangga mandi #pornografi mojokerto