Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Korban Dipaksa dan Diancam Dipukul

Farisma Romawan • Selasa, 9 Juni 2026 | 05:39 WIB
DI LUAR NALAR: EM, terdakwa rudapaksa anak tiri usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (8/6). (Farisma JPRM)
DI LUAR NALAR: EM, terdakwa rudapaksa anak tiri usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (8/6). (Farisma JPRM)

 

-         Ayah Tiri Rudapaksa Mahasiswi sejak SD

-         Dijerat Tiga Dakwaan Sekaligus

KOTA - EM, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto lantaran tega merudapaksa anak tirinya sendiri. Kemarin (8/6), pria 53 tahun ini dikenakan tiga dakwaan sekaligus. Mulai dari Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Riska Apriliana dalam sidang perdana di ruang Cakra. Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Jenny Tulak didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Nurlely. Selama sidang, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar.

’’Dakwaannya oleh jaksa ada tiga. Semuanya mengarah pada pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,’’ ungkap Kholil Askohar. Dalam dakwaannya, pria yang sehari-hari bekerja wiraswasta ini diduga tega merudapaksa anak tirinya sejak masih berusia 9 tahun hingga dewasa. Perbuatan asusila tersebut dilakukan dengan cara memaksa dan mengancam akan memukuli korban jika melapor.

Termasuk, saat korban usai merayakan ulang tahun ke 17 tahun pada 2023 lalu. Saat itu, korban yang sudah tertidur dipaksa melayani nafsu birahinya meski dalam keadaan mengantuk dan lelah. ’’Terdakwa mengakui pernah minta dilayani waktu anaknya ulang tahun,’’ tambahnya.

Korban sempat melaporkan ayah sambungnya itu ke sang ibu, akan tetapi tidak digubris. Hal tersebut yang membuat terdakwa kian leluasa melampiaskan nafsunya. Terutama ketika istri yang dinikahinya sejak 2016 tidak ada di rumah. Aksinya baru terbongkar saat sang istri memergoki sendiri terdakwa mencabuli korban 4 Februari lalu. Meski sempat memohon maaf, namun korban dan ibunya tetap melaporkannya ke polisi hingga akhirnya ditangkap selang beberapa hari kemudian.

Atas dakwaan itu, Kholil mengaku tidak mengajukan eksepsi. Meski demikian, ia tetap akan memperjuangkan hak kliennya demi tegaknya keadilan, yakni dengan meminta keringanan berdasarkan pertimbangan perilaku klien selama persidangan. ’’Setelah kami cari celahnya, kami sendiri bingung. Yang jelas kami tetap akan memperjuangkan untuk keringanan hukuman,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#ayah tiri mojokerto #ayah tiri rudapaksa #rudapaksa mojokerto #pengadilan negeri mojokerto