KABUPATEN - Marta Marianto, 43, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba segera divonis pidana. Ini setelah seluruh agenda sidang mulai dari dakwaan, pemeriksaan, tuntutan, hingga pembelaan telah selesai dibacakan. Dalam tuntutannya, warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri ini dijatuhi pidana penjara oleh jaksa selama 10 tahun.
Bandar narkoba yang sudah dua kali dipidana ini diyakini jaksa terbukti bersalah mengalihkan harta kekayaan yang diduga hasil jual beli narkoba dengan tujuan menyamarkan asal usulnya. Berupa tabungan ratusan juta, sejumlah mobil hingga motor gede. Di antaranya uang tunai Rp 530 juta, mobil Mitsubishi Xpander hitam nopol L 1438 FD, mobil Honda Brio merah nopol S 1716 QK, mobil pikap hitam nopol S 9371 NE.
Lalu, dua sepeda motor Kawasaki Ninja merah nopol N 6705 IS dan trail Kawasaki KLX merah-hitam nopol S 4617 NBY. Serta satu unit iPhone 14 Pro Max. ’’Agenda sidang putusan perkara nomor 39/Pid.Sus/2026/PN Mjk dijadwalkan Senin (8/6),’’ ungkap Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo. Dalam pembelaannya, pria 43 tahun ini mengakui semua hartanya berasal dari jual beli sabu selama mendekam di Lapas Kelas I Malang tahun 2023-2024 lalu.
Atas pengakuan itu, bapak dua anak ini meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Keringanan berdasarkan sejumlah pertimbangan, utamanya statusnya sebagai tulang punggung keluarga, termasuk pengakuan terus terang atas perbuatannya, serta penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. ’’Klien kami terus terang dan mengakui semua perbuatannya. Semua itu ia demi keluarganya,’’ tambah Penasihat Hukum Marta, Kholil Askohar.
Dalam tuntutannya, Marta dinilai melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebani terdakwa dengan denda Rp 2,5 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah inkracht tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika belum mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 310 hari. ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda kategori VII sebesar Rp 2,5 miliar,’’ ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Riska Apriliana. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah