KOTA - EM, 53, ayah tiri yang tega merudapaksa anak sambungnya sejak SD hingga dewasa segera menjalani sidang. Senin (8/6), pria asal Kecamatan Magersari mulai diadili majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang pertama nanti diagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Riska Apriliana.
’’Berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan dan dijadwalkan sidang pada Senin (8/6) pekan depan,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Santoso. Berdasarkan hasil penyidikan, EM bakal dikenakan tiga dakwaan kumulatif. Mulai dari perkosaan terhadap anak dengan tambahan pidana sepertiga dari hukuman maksimal sesuai Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Atau, pencabulan anak sesuai Pasal 418 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya berdasarkan Pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Dari tiga dakwaan itu, EM terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. ’’Karena ada tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,’’ tandasnya.
Aksi bejat tersebut terbongkar saat tersangka tepergok istrinya tengah mencabuli anak tirinya pada 4 Februari lalu. Saat itu, korban yang berstatus mahasiswi dicabuli di area dapur rumah. Seketika itu, sang istri melapor ke Polres Mojokerto Kota, sedangkan pelaku pergi melarikan diri ke beberapa kota. EM akhirnya diringkus selang beberapa hari setelah bersembunyi di rumah kerabatnya di Magetan.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak korban duduk di kelas 3 SD atau usia 10 tahun. Kini, korban telah menginjak usia 20 tahun dan menjadi mahasiswi di salah satu kampus di Mojokerto. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah