Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pecatan Polisi Dituntut Perkara Penipuan Umrah

Farisma Romawan • Jumat, 5 Juni 2026 | 04:22 WIB
Ilustrasi penipuan. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi penipuan. (dok JawaPos.com)

 

KABUPATEN - GAT, eks polisi yang terjerat perkara penipuan keberangkatan umrah akhirnya dituntut pidana selama dua tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (3/6), pria 38 tahun ini diyakini jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 492 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nadia Safira Rinaldi. Dalam tuntutannya, semua unsur penipuan mulai dari menguntungkan diri sendiri, menggunakan muslihat, hingga menggerakan orang menyerahkan suatu barang dalam perbuatannya terpenuhi. ’’Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,’’ ungkap Nadia.

Dalam tuntutannya, jaksa turut menetapkan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aksi penipuan mantan anggota polisi berpangkat brigadir ini. Mulai dari rekening koran atas nama terdakwa periode April-Juli 2024 dan Mei-Juni 2025.

Lalu kuitansi bukti pembayaran, beberapa lembar rekening koran korban saat mentransfer uang ke terdakwa, serta surat pernyataan pembatalan pemberangkatan umrah. Setelah tuntutan, GAT diberi kesempatan menyampaikan pledoi di sidang, Rabu (10/6) pekan depan. ’’Pembelaan dari terdakwa dijadwalkan 10 Juni,’’ tambah Humas PN Tri Sugondo.

Sebelumnya, GAT menjanjikan dua warga Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar berupa paket keberangkatan umrah murah selama 9 hari, yakni senilai Rp 36 juta untuk dua orang. Akan tetapi sampai jadwal yang ditentukan, korban tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Aksi penipuan tersebut berlangsung April 2024 hingga Juni 2025.

Dimulai dari korban mentransfer Rp 5 juta sebagai uang muka dan berangsur-angsur dilunasi sampai bulan September dengan total nilai Rp 36 juta. Setelah dilunasi, korban ternyata tak kunjung diterbangkan ke Tanah Suci. Hingga pada Februari 2025, korban yang sudah berkali-kali dijanjikan, membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian biaya secara utuh. Akan tetapi terdakwa hanya bisa mengembalikan Rp 5 juta. Atas aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 31 juta. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pecatan polisi #perkara penipuan #penipuan umrah #polisi mojokerto