Hari Ini Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan Jaksa
KABUPATEN - MB, 44, terdakwa kasus pornografi segera dituntut pidana. Hari ini (4/6), pembacaan tuntutan kembali dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Setelah di sidang sebelumnya, jaksa belum siap dengan tuntutannya. Warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg ini dikenakan dakwaan kumulatif dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Mulai dari Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ’’Sidang ditunda karena penuntut umum belum siap,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dalam pemeriksaannya, aksi pornografi dilakukan pria 44 tahun ini dengan cara merekam diam-diam dua perempuan yang tak lain tetangga sendiri saat mandi. Perekaman menggunakan handphone (HP) merek Redmi yang dipasang di lubang plafon kamar mandi masjid dekat tempat tinggalnya. Aksinya terbongkar saat salah satu korban berinisial PL yang baru saja masuk kamar mandi tiba-tiba memergoki kamera HP terdakwa menyala.
Sontak korban langsung mengambil dan melihat isi galeri handphone (HP). Saat ditelusuri, ternyata ada tiga video yang merekam aktivitas dua perempuan tanpa busana sedang mandi. Selain PL, korban lain yang terekam adalah AM, gadis usia 13 tahun yang juga tetangga MB. Mengetahui aksi bejat tersebut, korban seketika menyita HP dan melaporkan pelaku ke kepolisian setempat.
’’Ada empat saksi yang sudah diperiksa, dua di antaranya adalah korban perekaman dari aksi pornografi,’’ terang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yulia Putri Antoningtyas. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah