”Seringkali vape narkoba ini tidak dijual di toko vape resmi. Oleh karena itu kami juga mengimbau agar masyarakat ikut berperan dalam pencegahan.”
AKP Arif Setiawan
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota
Polisi Sebut Tidak Dijual di Toko Resmi
KOTA - Maraknya peredaran rokok elektrik atau vape narkoba akhir-akhir ini jadi perhatian kepolisian. Polres Mojokerto Kota kini tengah memelototi modus baru transaksi narkotika tersebut di wilayah utara Sungai Brantas dan Kota Mojokerto.
Upaya pencegahan dilakukan seiring terbongkarnya peredaran vape narkoba terlebih dahulu di sejumlah daerah. Ribuan rokok elektrik berisi zat narkotika ini diamankan kepolisian di Jakarta hingga Medan. Jaringan narkoba melancarkan modus baru tersebut dengan menyusupi cartridge atau pod vape menggunakan zat berbahaya, seperti sabu cair, ganja sintetis, kokain, ketamin, hingga etomidate.
Sehingga barang haram tersebut hadir dalam bentuk cairan atau lukuid layaknya isi ulang vape. ”Selain melakukan pengawasan, kita antisipasi peredaran vape narkoba ini dengan melakukan pengembangan kasus,” terang Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan, kemarin (3/6).
Bahaya narkoba ini mengintai kawula muda seiring maraknya tren penggunaan rokok elektrik di kalangan pemuda. Selain membuat kecanduan dan halusinasi, zat berbahaya dalam vape narkoba punya banyak dampak buruk bagi pemakai. Baik penurunan kesadaran mendadak, gangguan saraf dan mental, gagal napas, hingga kerusakan organ vital maupun otak.
”Seringkali vape narkoba ini tidak dijual di toko vape resmi. Oleh karena itu kami juga mengimbau agar masyarakat ikut berperan dalam pencegahan,” bebernya. Selayaknya peredaran narkoba umumnya, barang haram ini dijual sembunyi-sembunyi di kalangan tertentu. Masyarakat dan pengguna vape wajib jeli dan waspada dengan mengenali ciri modus penyamarannya.
Vape narkoba biasa dikemas tanpa label dan tidak ada merek. Cairan lebih pekat, kental, tampak bening, serta warnanya keruh. Memiliki bau menyengat bahan kimia dan tidak mencantumkan komposisi bahan.
Harganya pun lebih murah atau jauh lebih mahal dari pod vape umumnya. Arif mewanti-wanti, pengguna maupun pengedar barang haram ini akan dijerat hukuman pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (vad)
Editor : Fendy Hermansyah