Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hari ini Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Wisata Divonis

Farisma Romawan • Selasa, 2 Juni 2026 | 04:22 WIB
KOSONG: Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu dengan terdakwa Noto Harianto dalam sidang pada Selasa (19/5) lalu.
KOSONG: Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu dengan terdakwa Noto Harianto dalam sidang pada Selasa (19/5) lalu.

Dinyatakan Buron sejak 2024, Dinilai Rugikan Negara Rp 221 Juta 

KABUPATEN – Terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Noto Harianto segera divonis. Hari ini (2/6), majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya bakal memutuskan pidana terhadap kontraktor pembangunan pasar wisata tersebut. Sebelumnya, warga asal Pakis, Kabupaten Malang ini telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dengan pidana selama 6,5 tahun penjara. 

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ’’Pembacaan putusan pidana dijadwalkan Selasa (2/6) pukul 11.00 WIB,’’ ungkap majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

Dalam perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ini, majelis hakim tidak memberi kesempatan bagi terdakwa menyampaikan pleidoi. Tidak adanya pembelaan lantaran terdakwa dalam status buron atau in absentia selama sidang. Sejak sidang berjalan mulai 20 Januari hingga 19 Mei lalu, Direktur CV Alam Jaya ini tak sekalipun menampakkan batang hidungnya. 

Termasuk saat jaksa dua kali memanggil secara umum, terdakwa juga tak mengindahkan perintah majelis hakim. Informasi yang diterima, Noto kabur dari rumah dan menjadi DPO (daftar pencarian orang) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024 silam. ’’Keterangan dari penyidik, terdakwa melarikan diri sejak ditetapkan tersangka,’’ tambah Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Denata Suryaningrat. 

Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga membenani terdakwa dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Termasuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 221 juta. Jika tidak mampu dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. 

Jika masih belum cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam dakwaannya, terdakwa diduga menilap dana pembangunan pasar sebesar Rp 221 juta. Dugaan tersebut terkuak berdasarkan hasil audit yang termuat dalam sidang perkara korupsi mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto pada 19 Oktober 2022 silam. 

Dalam audit inspektorat itu, jaksa menemukan aliran dari total anggaran pembangunan sebesar Rp 797 juta masuk ke kantong pribadi Noto. Uang tersebut seharusnya untuk merampungkan seluruh pembangunan yang terdiri dari 24 ruko. Akan tetapi hanya direalisasikan 20 ruko atau kurang 4 ruko. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pasar wisata desa sumbersono #kasus korupsi #korupsi mojokerto #desa sumbersono