Ayah Tiri Tersangka Rudapaksa Anak sejak SD
KOTA - EM, 53, ayah yang tega merudapaksa anak tirinya sejak SD hingga dewasa segera menjalani sidang. Ini setelah dakwaan pria asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tersebut dirampungkan jaksa penuntut umum (JPU).
Pekan depan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto akan langsung menyerahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk dijadwalkan sidang. ’’Pekan depan berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Santoso.
Berdasarkan hasil penyidikan, EM bakal dikenakan tiga dakwaan kumulatif. Mulai dari perkosaan terhadap anak dengan tambahan pidana sepertiga dari hukuman maksimal sesuai Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau, pencabulan anak sesuai Pasal 418 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya berdasarkan Pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Dari tiga dakwaan itu, EM terancam dikenakan pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. ’’Karena ada tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,’’ tandasnya.
Dalam pelimpahannya, jaksa turut menyertakan sejumlah barang bukti tindak asusila. Di antaranya, kaus lengan pendek dan celana warna ungu muda bergambar Kuromi, celana dalam berwarna hijau tua, serta bra berwarna krem. Selain itu, kejaksaan turut menyertakan sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan. Termasuk korban dan ibu korban yang sempat memergoki tersangka melakukan aksi bejatnya. ’’Ya, nanti beberapa orang yang bersangkutan dengan perbuatan tersangka siap memberikan keterangan,’’ tandasnya.
Aksi rudapaksa anak ini terjadi pada 4 Februari lalu. Saat itu, korban yang berstatus mahasiswi ini dicabuli tersangka di area dapur rumah dan sempat tepergok ibu korban. Seketika itu, tersangka dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota dan diringkus beberapa hari setelah bersembunyi di rumah kerabatnya di Magetan.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak korban duduk di kelas 3 SD atau usia 10 tahun. Kini, korban telah menginjak usia 20 tahun dan menjadi mahasiswi di salah satu kampus di Mojokerto. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah