Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Pelecehan Seksual Terhadap Gadis Difabel di Mojokerto Tak Ajukan Eksepsi

Farisma Romawan • Jumat, 29 Mei 2026 | 10:05 WIB
TAK TERPUJI: MS, terdakwa perkara tindak pidana pelecehan seksual usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (25/5) lalu. (Farisma JPRM)
TAK TERPUJI: MS, terdakwa perkara tindak pidana pelecehan seksual usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (25/5) lalu. (Farisma JPRM)

 

Sidang Pembuktian dari Saksi-Saksi Dilanjutkan Pekan Depan 

KOTA - MS, 58, warga Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong didakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap STY, gadis penyandang disabilitas yang masih kerabatnya sendiri. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/5) lalu, pria 58 tahun ini dikenakan tiga pasal sekaligus. 

Mulai dari Pasal 6 Huruf c atau Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Meski didakwa pasal berlapis, petani ini justru menerima dakwaan dengan tidak mengajukan eksepsi. Atas hal itu, sidang langsung dilanjutkan dengan pembuktian yang dijadwalkan pada Senin (8/6) mendatang. 

’’Dakwaan sudah dibacakan tanpa eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. Dalam dakwaannya, MS diduga merudapaksa STY yang masih kerabat istrinya itu di rumah korban pada 8 Agustus 2025 silam. Saat peristiwa terjadi, korban tengah sendirian menonton televisi di ruang tengah. 

Tanpa basa-basi, terdakwa yang masuk lewat jendela ruang tengah langsung merudapaksa korban. Korban sempat berteriak, namun terdakwa seketika membungkam mulutnya. Termasuk memegangi tangan korban agar tidak memberontak atau melawan. Bahkan, petani berusia 58 tahun ini turut mengancam korban dengan memukulnya jika bercerita ke siapa pun. 

’’Ada upaya ancaman terhadap korban jika menceritakan perbuatan terdakwa ke orang lain,’’ imbuh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS adalah suami dari AS yang tak lain keponakan PR atau nenek korban. Selama ini, korban tinggal bersama dengan PR. 

Dan hubungan MS dengan PR terhitung cukup baik lantaran kerap membantu mengangkut pupuk dan mengantar pakan ternak kambing milik PR. Namun, kebaikan ternyata hanya bungkus agar bisa leluasa merudapaksa korban. ’’Mereka masih satu kerabat dan rumahnya juga masih satu pekarangan,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#terdakwa pelecehan seksual #gadis difabel cabuli #pelecehan seksual mojokerto #PN Mojokerto