Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

JPU Belum Siap, Terdakwa Kasus Pornografi di Mojokerto Urung Dituntut

Farisma Romawan • Jumat, 29 Mei 2026 | 11:06 WIB

 

LOKASI: Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
LOKASI: Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

 

KOTA - MB, 44, terdakwa kasus pornografi urung dituntut pidana. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (25/5) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyatakan belum siap dengan tuntutannya. 

Sidang terpaksa ditunda dan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (4/6) pekan depan. ’’Sidang ditunda karena penuntut umum belum siap,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo, Selasa (26/5). 

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan, aksi pornografi yang dilakukan warga Desa Ngareskuidul, Kecamatan Gedeg ini dengan cara merekam diam-diam dua perempuan yang tak lain tetangga sendiri saat mandi. Perekaman menggunakan handphone (HP) merek Redmi yang dipasang di lubang plafon kamar mandi masjid dekat tempat tinggalnya.

Aksinya terbongkar saat salah satu korban berinisial PL yang baru saja  masuk kamar mandi tiba-tiba memergoki kamera HP terdakwa menyala. Sontak korban langsung mengambil dan melihat isi galeri HP. Saat ditelusuri, ternyata ada tiga video yang merekam aktivitas dua perempuan tanpa busana sedang mandi. Selain PL, korban lain yang terekam adalah AM, gadis usia 13 tahun yang juga tetangga MB. 

Mengetahui aksi bejat tersebut, korban seketika menyita HP dan melaporkan pelaku ke kepolisian setempat. ’’Ada empat saksi yang sudah diperiksa, dua di antaranya adalah korban perekaman dari aksi pornografi,’’ tambahnya. 

Atas perbuatannya itu, pria 44 tahun ini dikenakan jaksa dengan tiga dakwaan kumulatif. Mulai dari Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#terdakwa kasus pornografi #kasus pornografi #rekam tetangga mandi