KABUPATEN - Yopi Agung Pradana, 24, warga asal Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang kembali harus mendekam dalam bui untuk ketiga kalinya. Residivis kasus pencurian ini ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Mojokerto usai membobol sebuah minimarket di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menyatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian di Alfamart, Jalan Raya Mojopahit, Nomor 149, Desa Bejijong, Senin (4/5) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Diketahui, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap bangunan. ’’Aksi pencurian ini terekam kamera CCTV toko. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi kami untuk melacak keberadaan pelaku,’’ terangnya, Selasa (26/5).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Yopi, asal Jombang. Aldhino menyatakan, pembobolan minimarket ini dilakukan seorang diri dengan cara memanjat tembok toko dan merusak plafon menggunakan pisau lipat. ’’Modusnya itu dengan cara membobol atap plafon toko,’’ tandasnya.
Setelah membuat lubang, pelaku kemudian berhasil masuk ke area gudang. Karena pintu dalam keadaan terkunci, Yopi lalu membobol dinding berbahan gipsum untuk menerobos ke ruang penjualan barang.
Pelaku menyasar bagian rak kasir untuk menguras sebanyak 120 pack rokok. Barang curian tersebut dimasukkan ke dalam kantong kain untuk digondol keluar. Sehari setelah kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Mojokerto berhasil meringkus Yopi di kediamannya di Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada Selasa (5/5) lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pisau lipat dan satu unit motor yang digunakan menjalankan aksi pencurian serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil curian. ’’Kami berhasil mengamankan YA di rumahnya di Kabupaten Jombang,’’ paparnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, ungkap Aldhino, Yopi merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, pelaku juga sempat tertangkap akibat melakukan aksi pencurian di wilayah Jombang dan menjalani hukuman 10 bulan penjara pada 2020.
Bahkan, spesialis pembobol toko ini juga baru bebas usai dibui 1,5 tahun akibat kasus yang sama di wilayah Mojokerto pada 2024. ’’Menurut pengakuan pelaku, ia mengulangi perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga,’’ imbih Aldhino.
Atas perbuatannya, Yopi disangkakan dengan Pasal 477 huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah