Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Libur Iduladha dan Waisak, Tempat Hiburan Malam di Kota Mojokerto Diminta Tutup

Martda Vadetya • Rabu, 27 Mei 2026 | 10:08 WIB
PENGARAHAN: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto menyosialisasi kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk tutup sementara selama perayaan Hari Raya Idul Adha dan Waisak, Senin (26/5) malam. (Martda JPRM)
PENGARAHAN: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto menyosialisasi kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk tutup sementara selama perayaan Hari Raya Idul Adha dan Waisak, Senin (26/5) malam. (Martda JPRM)

 

KOTA – Petugas gabungan menyisir sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mojokerto pada Senin (25/5) malam. Aparat penegak peraturan daerah (perda) ini pun meminta agar seluruh pemilik usaha berhenti beroperasi untuk sementara waktu selama peringatan Hari Raya Idul Adha dan Waisak. 

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sutikno menerangkan, kegiatan ini terkait sosialisasi regulasi pembatasan operasional selama perayaan hari besar keagamaan bagi pelaku usaha hiburan malam, kafe live musik, hingga panti pijat yang tersebar di tiga kecamatan. Dalam kegiatan ini, sedikitnya delapan titik lokasi jadi sasaran sosialisasi oleh petugas gabungan dari satpol PP, TNI, dan Polri. 

Tujuannya, supaya masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan bisa menjalankan ibadah dengan khidmat tanpa ada gangguan, sebutnya, selepas kegiatan. Seluruh tempat hiburan, lanjut dia, diwajibkan tutup pada hari ini (27/5). Khusus perayaan Waisak, tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi selepas 31 Mei pada pukul 18.00 WIB. 

Hal ini dikarenakan kegiatan hiburan malam dinilai rawan memicu gangguan ketertiban umum selama perayaan hari besar keagamaan berlangsung. Untuk Waisak ada pengecualian, sehingga setelah pukul 18.00 WIB diperbolehkan buka kembali, terangnya. 

Sejumlah hal tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 100.3.4.3/5/417.101.3/2026 dan Nomor: 100.3.4.3/5/417.101.3/2026 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban pada Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dan Waisak. Lewat sosialisasi yang dilakukan, diharapkan instruksi tersebut dipatuhi seluruh pelaku usaha hiburan. 

Sutikno menegaskan, aparat penegak perda akan menindak tegas jika masih ditemukan pelaku usaha yang nekat beroperasi saat jadwal penutupan diberlakukan. Kalau pada tanggal yang sudah ditentukan dalam instruksi wali kota masih buka, maka akan kami minta untuk tutup, tukasnya. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#tempat karaoke mojokerto #libur iduladha #libur waisak #tempat hiburan malam