Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Rudapaksa Gadis Disabilitas, Petani Asal Dawarblandong Mojokerto Diadili

Farisma Romawan • Selasa, 26 Mei 2026 | 10:25 WIB
TEGA: MS, terdakwa rudapaksa gadis disabilitas usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (25/5). (Farisma JPRM)
TEGA: MS, terdakwa rudapaksa gadis disabilitas usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (25/5). (Farisma JPRM)

 

KOTA - MS, 58, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas pekara rudapaksa gadis penyandang disabilitas. Kemarin (25/5), warga Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto itu didakwa jaksa dengan tiga pasal berlapis. Mulai, Pasal 6 Huruf c atau Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama. Sidang berlangsung di ruang Candra dengan ketua majelis hakim Silvya Terry didampingi dua hakim anggota Nurlely dan B.M. Cintia Buana. Dalam dakwaannya, MS diduga merudapaksa STY yang tak lain merupakan kerabat istrinya pada 8 Agustus 2025 silam. 

Aksi bejat tersebut berlangsung di rumah korban yang juga satu pekarangan dengan rumah terdakwa. Saat peristiwa terjadi, korban tengah sendirian menonton televisi di ruang tengah. ’’Dakwaan sudah dibacakan. Sidang berikutnya agendanya adalah pembuktian dari saksi yang dihadirkan jaksa,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. 

Pada kesempatan itulah, yang membuat terdakwa leluasa merudapaksa korban. Meski korban sempat berteriak, namun terdakwa langsung membungkam mulutnya. Termasuk memegangi tangannya agar tidak memberontak atau melawan. Bahkan, petani berusia 58 tahun ini turut mengancam penyandang disabilitas tersebut dengan memukul jika bercerita ke siapa pun. ’’Ada upaya ancaman terhadap korban jika menceritakan perbuatan terdakwa ke orang lain,’’ imbuh JPU Henry Satria Gagah Pratama. 

Dari hasil pemeriksaan, MS merupakan suami dari AS yang tak lain keponakan PR atau nenek korban. Selama ini, korban memang tinggal bersama dengan neneknya. Dan hubungan MS dengan PR terhitung cukup baik lantaran kerap membantu mengangkut pupuk dan mengantar pakan ternak kambing milik PR. ’’Mereka masih satu kerabat dan rumahnya juga masih satu pekarangan,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#petani rudapaksa gadis #gadis disabilitas #rudapaksa mojokerto #kasus rudapaksa