’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda kategori VII sebesar Rp 2,5 miliar,’’
Riska Apriliana
JPU Kejari Kota Mojokerto
- Jalankan Bisnis Haram di Lapas Kelas I Malang
KOTA - Marta Marianto, 43, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba dituntut pidana selama 10 tahun penjara. Warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri ini diyakini jaksa terbukti bersalah mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usulnya.
Itu sesuai Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Riska Apriliana dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (25/5).
Tidak hanya pidana penjara, JPU juga membebani residivis kasus narkoba ini dengan denda sebesar Rp 2,5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah inkracht tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika belum mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 310 hari. ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda kategori VII sebesar Rp 2,5 miliar,’’ ujar Riska.
Dalam amar tuntutannya, JPU turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman. Yang memberatkan, kekayaan terdakwa berasal dari hasil kejahatan. Terdakwa pernah beberapa kali dipidana narkotika, mulai dari pidana penjara 4 tahun oleh PN Kepanjen Malang tahun 2022, dan dipindana 2 tahun oleh PN Mojokerto tahun 2025.
Terakhir, perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi bangsa. ’’Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang,’’ tambahnya.
Sebelumnya, pria 43 tahun diduga menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil dari bisnis narkotika yang ia jalankan selama di balik jeruji besi Lapas Kelas I Malang, mulai Januari 2023 hingga Desember 2024 lalu.
Dalam dakwaan, ribuan transaksi yang diduga merupakan hasil dari bisnis sabu-sabu dibeberkan JPU. Yakni, atas nama Candra Septian Dwi Cahyo, Redita Ardhana Resawri, serta dirinya sendiri dengan 3.166 kali transaksi yang keluar dan masuk rekening. Nilai uang yang tercatat masuk sebesar Rp 35 miliar, sedangkan yang keluar sebesar Rp 34 miliar.
JPU turut menyertakan sejumlah barang bukti diduga dari hasil bisnis haram. Yakni, uang tunai Rp 530 juta, mobil Mitsubishi Xpander hitam nopol L 1438 FD, mobil Honda Brio merah nopol S 1716 QK, dan mobil pikap hitam nopol S 9371 NE. Lalu, dua sepeda motor, Kawasaki Ninja merah nopol N 6705 IS dan trail Kawasaki KLX merah-hitam nopol S 4617 NBY, serta satu unit iPhone 14 Pro Max. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah