’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,’’
Yusaq Djunarto
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto
KOTA - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Iwan Murianto dan Slamet Sugiono masing-masing dituntut pidana 2,5 tahun dan 3 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/5), kedua debitur diyakini terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara.
Itu sesuai dakwaan kesatu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Lela Tyas Eka Prihatining Cahya.
Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Irlina didampingi dua anggota Arief Agus Nindito dan Alex Cahyono di ruang Cakra Pengadilan Tipikor. ’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto.
Selain pidana penjara, JPU juga menjatuhkan kedua terdakwa dengan membayar denda serta uang pengganti. Iwan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 118 juta yang sudah ia titipkan ke kejaksaan. Sementara Slamet didenda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1,04 miliar.
Akan tetapi, Slamet baru menyetorkan uang sebesar Rp 855 juta yang sudah ia titipkan ke kejaksaan sebagai pengganti kerugian negara sehingga masih kurang Rp 185 juta. ’’Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkracht tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika belum mencukupi, maka dipidana selama 1,5 tahun penjara,’’ tambahnya.
Setelah dituntut, hakim memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa melakukan pembelaan. Yang mana, diagendakan di sidang pledoi yang dijadwalkan pada, Selasa (2/6) besok. Sebelumnya, kedua debitur didakwa Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga dengan sengaja berkomplot memberikan informasi fiktif terkait pembiayaan maupun sumber pengembalian pembiayaan BPRS Mojo Artho pada tahun 2017 hingga 2020. Persekongkolan tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk perusahaan jasa konstruksi PT Aldi Jaya Abadi.
Nilai kredit yang berhasil dicairkan kedua terdakwa mencapai Rp 3,25 miliar dan turut menjadi nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah