Tersangka Peragakan 49 Adegan Habisi Mertua dan Aniaya Istri
PURI - Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, kemarin (22/5). Sebanyak 49 adegan diperagakan ulang oleh tersangka, Satuan, 42, dari rangkaian peristiwa berdarah pada Rabu (6/5) lalu.
Proses rekonstruksi dilakukan bersama tim jaksa dari Unit Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Dari reka adegan yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam ini, tersangka memeragakan ulang detik-detik saat menghabisi ibu mertuanya Siti Arofah, 52, dan menganiaya istrinya Sri Wahyuni, 35, di dalam rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, RT 02/RW 01, Desa Sumbergirang. ”Rekonstruksi mulai dari tersangka S (Satuan, Red) datang sampai tersangka ini pergi,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan ditemui di lokasi, kemarin (22/5).
Dengan penjagaan ketat aparat kepolisian, reka adegan berlangsung secara terbatas dengan disaksikan kuasa hukum tersangka. Dari pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto, rekonstruksi diawali saat Satuan datang ke rumah kontrakan hingga terjadinya konflik yang berujung kekerasan pada Rabu (6/5) pagi. Akibatnya, sang istri mengalami luka lebam di bagian wajah usai kepalanya dibenturkan beberapa kali oleh tersangka.
Nahas, ibu mertuanya yang memergoki aksi keji Satuan dari pintu dapur turut jadi korban. Siti Arofah tewas di tangan menantunya sendiri setelah tiga kali ditikam dan dua kali digorok menggunakan pisau dapur. ”(Pembunuhan ibu mertua) ada di adegan ke-38,” jelas Aldhino.
Usai melampiaskan amarahnya, tersangka juga memeragakan ulang dirinya saat kabur. Sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), pintu rumah dikunci dari luar lalu dibuang untuk menghilangkan jejak.
Ketika hendak melarikan diri, tersangka tepergok tetangganya dengan kondisi tangan kanan berlumuran darah. Karena curiga, warga bersama perangkat desa kemudian mengecek ke dalam rumah dan menemukan Siti Arofah sudah tergeletak tak bernyawa yang menjadi penutup rekonstrukdi di adegan ke-49.
Sementara Sri Wahyuni alias Yuni masih dapat diselamatkan dan langsung dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. ”Dari hasil rekonstruksi ini, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” imbuh Aldhino.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menambahkan, setelah digelar rekonstruksi, selanjutnya korps Adhyaksa akan menunggu penyidik melengkapi berkas perkara untuk diperiksa oleh jaksa peneliti.
”Jaksa peneliti kan belum melihat gambaran kasusnya secara utuh, kami masih menunggu tahap satu. Nanti baru kami bisa mengambil kesimpulan apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau tidak,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelarian Satuan berakhir usai dia menyerahkan diri di Polres Asemrowo, Polres Pelabuhan Perak, Kota Surabaya, Rabu (6/5). Kini, tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Mojokerto dan dijerat dengan pasal Pasal 466 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah