Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ayah Tiri di Mojokerto Mengaku Dua Kali Khilaf Melihat Korban Pakai Celana Pendek

Martda Vadetya • Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:04 WIB
DITAHAN: IM (tengah) digelandang petugas ke sel tahanan Polres Mojokerto Kota pada Rabu (20/5). (Martda JPRM)
DITAHAN: IM (tengah) digelandang petugas ke sel tahanan Polres Mojokerto Kota pada Rabu (20/5). (Martda JPRM)

 

KOTA - Kasus ayah tiri yang tega mencabuli siswi kelas 9 SMP di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, terus bergulir di Polres Mojokerto Kota. IM, 41, disebut tega mencabuli anak tirinya yang masih 15 tahun sebanyak dua kali karena khilaf melihat korban pakai celana pendek.

’’Pengakuan tersangka, motifnya mencabuli anak korban ini karena khilaf setelah melihat korban pakai kaos dan celana pendek sepaha,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan, kemarin (22/5).

Karena itu karyawan pabrik tersebut tega dua kali mencabuli korban. Kejadian pertama pada Agustus 2025 saat korban tertidur usai dimintai tolong IM memijat. Kemudian pada November 2025 ketika korban tidur di kamar bersama ibu kandung. Ketika tertidur, tersangka memanfaatkan situasi untuk memegang area sensitif anak tirinya.

Korban menyadari aksi bejat ayah tirinya dengan menendang dan menampel tangan tersangka setiap usai beraksi. Siswi SMP itu bahkan disebut sempat syok setelah kali kedua digerayangi sang ayah tiri hingga melapor ke ibu dan kakak kandungnya hingga berlanjut ke proses hukum. ’’Untuk memastikan tersangka ini kelainan (orientasi seksual, red) atau tidak, masih kami dalami. Karena itu perlu analisis dari psikolog,’’ papar Mangara.

Sebelumnya, IM dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota usai ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Mei lalu. Seiring penyidik telah mengantongi alat bukti lengkap atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak tiri sesuai Pasal 418 ayat 1 KUHP Nasional ini. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (vad/fen)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#ayah tiri cabuli siswi smp #pencabulan mojokerto #rudapaksa mojokerto