KABUPATEN - Terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Noto Harianto dituntut pidana selama 6,5 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/5), kontraktor pembangunan pasar ini diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan itu didasarkan Pasal 603 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto juga membebani warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Termasuk pula, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 221 juta. Jika tidak mampu dibayar, maka harta bendanya disita atau dipidana selama 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU yang diwakili Kasubsi Penuntutuan Tipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Deonise Araujo. ’’Terdakwa Noto Harianto telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,’’ tegasnya, kemarin (21/5).
Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa tetap tak tampak alias in abstentia. Namun demikian, amar tuntutan tetap dibacakan meski buronan kejaksaan ini tak hadir dalam sidang. Dalam dakwaannya, Direktur CV Alam Jaya ini diduga telah menilap dana pembangunan sebesar Rp 221 juta. Dugaan tersebut terkuak berdasarkan hasil audit yang termuat dalam sidang perkara korupsi Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto, 19 Oktober 2022 silam. ’’Terdakwa dibebani membayar uang pengganti dan jika dalam jangka waktu sebulan setelah putusan tidak dibayar, maka harta bendanya disita atau dipidana selama 3 tahun,’’ imbuhnya.
Dalam audit inspektorat itu, jaksa menemukan aliran dana dari total anggaran pembangunan sebesar Rp 797 juta masuk ke kantong pribadi Noto. Yang mana, uang tersebut seharusnya untuk merampungkan seluruh pembangunan yang terdiri dari 24 ruko. Akan tetapi hanya direalisasikan 20 ruko atau kurang 4 ruko. ’’Temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Kabupaten Mojokerto atas kinerja pengelolaan keuangan dan aset Desa Sumbersono tahun anggaran 2018,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah