’’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu penuntut umum.’’
Silvya Terry
Hakim ketua PN Mojokerto
Terbukti Melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan
KABUPATEN - Ajib, 49, terdakwa penembakan terhadap mantan mertuanya sendiri, Kayi, 93, divonis pidana selama 10 tahun penjara. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (21/5), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sesuai Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Silvya Terry didampingi dua hakim anggota, BM. Cintia Buana dan Yayu Mulyana, di ruang Cakra pukul 13.00 WIB. Dalam putusannya, unsur pidana merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu tetapi pelaksanaannya tidak selesai dalam perbuatan terdakwa dinyatakan terpenuhi.
’’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu penuntut umum,’’ ujar hakim ketua Silvya Terry.
Meski terbukti bersalah, namun vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, selama 12 tahun penjara. Vonis tersebut setelah majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita luka hingga mengalami trauma mendalam bagi keluarga.
Terdakwa juga tidak memiliki tanggung jawab dengan sempat melarikan diri pasca peristiwa penembakan. ’’Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,’’ tandasnya.
Menanggapi vonis tersebut, kuli bangunan ini belum menyatakan sikap apakah menerima putusan atau malayangkan banding. Didampingi penasihat hukumnya, M. Junus, terdakwa masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Hal yang sama diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang diwakili Joko Sejati Indra Febrianto dengan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan sikap. ’’Pikir-Pikir dulu yang mulia,’’ terang Ajib.
Sesuai dakwaan, aksi penembakan terjadi pada 3 Oktober 2025 silam di rumah Kayi, pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, terdakwa sudah merancang lebih dulu aksi penembakan dengan membeli senapan angin lalu bersembunyi di pekarangan dekat rumah korban.
Aksi penembakan ini dilatarbelakangi ketersinggungan terdakwa terhadap korban yang melarang bertemu dengan anak korban atau mantan istrinya. Beruntung, nyawa Kayi masih bisa diselamatkan. Dibantu tetangganya, korban yang tertembak di bagian dadanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis, termasuk menjalani operasi hingga 9 kali. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah