Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dinas ESDM Jatim Sebut Galian C Ilegal di Mojokerto Terancam Pidana

Khudori Aliandu • Kamis, 21 Mei 2026 | 07:29 WIB
KONSOLIDASI: Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko memimpin rakor tindak lanjut monitoring galian C ilegal bersama perwakilan forkopimda di SBK Pemkab Mojokerto, kemarin (20/5). (Dori JPRM)
KONSOLIDASI: Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko memimpin rakor tindak lanjut monitoring galian C ilegal bersama perwakilan forkopimda di SBK Pemkab Mojokerto, kemarin (20/5). (Dori JPRM)

 

’’Untuk aktivitas tambang yang sama sekali tidak memiliki izin, sanksinya sudah jelas, itu merupakan ranah pidana,’’

Rendi Ardianto

Plt Kabid Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Timur

 

’’Kami juga berkomitmen jika ada oknum ASN ikut bermain masalah tambang laporkan, pasti kami tindak. Saya juga berharap kalau ada oknum-oknum, nuwun sewu, mungkin TNI-Polri, ya tolong agar juga ditindak, kita saling mengingatkan karena tekanan masyarakat ini cukup luar biasa,’’

Teguh Gunarko

Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto

 

-        - Bukan Administratif, Sepenuhnya Masuk Wewenang APH

-        - Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Siratkan Adanya Oknum Beking

KABUPATEN - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menegaskan, penindakan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal bukan lagi menjadi ranah administratif ESDM, melainkan sudah masuk ke ranah pidana. Tak urung maraknya galian C bodong yang ada di  Kabupaten Mojokerto, penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum (APH).

’’Untuk aktivitas tambang yang sama sekali tidak memiliki izin, sanksinya sudah jelas, itu merupakan ranah pidana,’’ ungkap Plt Kabid Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Timur Rendi Ardianto, saat rapat koordinasi bersama Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto, kemarin (20/5).

Sehingga, tegas Rendi, di hadapan tim dan perwakilan forkopimda kabupaten Mojokerto yang turut hadir, praktik-praktik ilegal ini dapat langsung ditindak oleh kepolisian tanpa perlu melalui proses peringatan administratif terlebih dahulu.

Menurutnya, aturan hukum yang mengatur hal ini sudah tertuang jelas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ’’Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,’’ jelasnya.

Apalagi praktik ilegal yang terjadi di Kabupaten Mojokerto ini cukup masif dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Termasuk berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang jelas-jelas dilarang pemerintah. ’’Selain pelanggaran terkait izin penambangan, aktivitas galian C ilegal ini juga kerap memicu pelanggaran pidana khusus lainnya, seperti kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada kerugian negara,’’ paparnya.

Kondisi itu berbeda dengan pertambangan yang memiliki izin namun tidak mematuhi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau gambar teknis. Disebutkannya, penanganan kasus tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Sesuai pasal 151, sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis dan denda. ’’Kalau tetap membandel bisa penghentian sementara kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, hingga pencabutan izin (IUP/IUPK),’’ pungkasnya.

Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengajak tim yang sudah terbentuk melalui SK bupati Mojokerto ini benar-benar memiliki satu komitmen. Sehingga dalam melakukan gerak penertiban bisa berjalan sesuai dengan ketentuan. ’’Kami juga berkomitmen jika ada oknum ASN ikut bermain masalah tambang laporkan, pasti kami tindak. Saya juga berharap kalau ada oknum-oknum, nuwun sewu, mungkin TNI-Polri, ya tolong agar juga ditindak, kita saling mengingatkan karena tekanan masyarakat ini cukup luar biasa,’’ ungkapnya.

Apalagi sesuai data Pemkab Mojokerto, aktivitas pertambangan tercatat sebanyak 146 objek. Rinciannya, tambang ilegal aktif sebanyak 28 objek dan tambang tidak berizin dan tidak aktif sebanyak 112 objek. Sementara itu, untuk tambang berizin dan aktif sebanyak 6 objek. ’Saya tidak bayangkan 10 tahun, 20 tahun yang akan datang, berapa tambang yang akan bermunculan. Meninggalkan banyak kerusakan-kerusakan di wilayah Kabupaten Mojokerto, baik lingkungan ataupun infrastruktur,’’ tegasnya. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#dinas esdm jatim #beking galian ilegal #Pemkab Mojokerto #galian C ilegal #galian c ilegal mojokerto