KOTA - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota membekuk dua orang pengedar narkoba satu jaringan. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu seberat 36,4 gram.
Kedua tersangka yakni ADA warga Kabupaten Mojokerto dan HAP asal Kabupaten Jombang. HAP diamankan petugas di wilayah Jombang pada Selasa (19/5) dini hari. Satu paket sabu-sabu seberat 31,5 gram diamankan petugas setelah didapati disimpan di kamar kos milik pria 50 tahun tersebut di wilayah Trowulan.
’’Penangkapan HAP ini merupakan pengembangan kasus dari ADA,’’ sebut Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan melalui KBO Iptu Achadi Mughani, Rabu (20/5).
HAP diamankan setelah polisi lebih dulu meringkus jaringannya, ADA, pada Senin (18/5). Pria asal Kabupaten Mojokerto itu tak berkutik saat ditangkap petugas di kosannya di wilayah Kesamben, Jombang. ’’Dari tersangka ADA ini kami amankan enam paket sabu siap edar dengan berat total 4,9 gram,’’ jelasnya.
Total sabu-sabu seberat 36,4 gram dengan nilai sekitar Rp 47 juta gagal edar setelah diamankan petugas. Selain itu, timbangan elektrik, HP serta motor milik kedua tersangka turut disita petugas sebagai barang bukti. Di hadapan petugas, HAP dan ADA mengaku telah beraksi lebih dari 6 bulan terakhir untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kota Mojokerto. Barang terlarang yang dikantongi keduanya dipasok jaringan di atasnya dari luar kota.
’’Kedua tersangka ini statusnya pengedar. Untuk pemasok dan dari mana narkoba tersebut, masih kami lakukan pengembangan,’’ tandas Achadi. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam mendekam dipenjara lebih dari 6 tahun lamanya. Sesuai Pasal 114 ayat 1 dan atau ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah