KABUPATEN - Seorang warga asal Kabupaten Malang diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto, Senin (18/5) malam. Pria berinisial RTWS, 44, ini ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja seberat hampir 1 ons.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mengendus adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Trawas. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan satu orang yang tertangkap tangan menyimpan dan menguasai ganja.
Barang haram tersebut diperolah dari hasil penggeledahan. Eriek menyebut, petugas berhasil mengamankan sebuah boks kardus yang dalam kondisi dilakban berwarna hitam. ’’Satu kotak kardus berisi ganja kering dengan berat kotor 97,10 gram,’’ bebernya. Diduga, paket ganja tersebut hendak diedarkan oleh pelaku. Karena saat penggeledahan, polisi juga turut mengamankan satu unit timbangan digital, telepon seluler, tas tansel, serta motor Suzuki Shogun bernopol S 5596 PB yang digunakan RTWS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tegas Eriek, pelaku mengaku memperoleh paket ganja tersebut dari seseorang berinisial NYO. Polisi kini tengah memburu terduga bandar saat ini dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). ’’Terduga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,’’ sebut Eriek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI/1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah