Dianggap Cacat Hukum dan Merugikan Warga
KOTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar sidang perdana gugatan parkir berlangganan di Kota Mojokerto, kemarin (20/5). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan ini, penggugat menilai penarikan retribusi parkir berlangganan catat hukum dan merugikan masyarakat.
Penggugat dan seluruh pihak tergugat hadir dalam sidang. Gugatan tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual ini diajukan Ninik Rokhainiyah, 41, warga Jalan Batok, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari. Ninik hadir diwakili kuasa hukumnya, Rif’an Hanum. Sedangkan tergugat meliputi pemkot yang diwakili pejabat dinas perhubungan (dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, dan Polres Mojokerto Kota.
’’Agenda sidang pertama ini intinya adalah persiapan pembacaan gugatan, termasuk tadi ada koreksi-koreksi surat kuasa maupun gugatan juga,’’ tutur Rif’an, kemarin (20/5). Menurutnya, hakim juga mempertanyakan alasan pengajuan gugatan hingga pendapat para tergugat. Rif’an mengatakan, penerapan parkir berlangganan tak mempunyai legalitas. Dia menilai sistem parkir prabayar yang dibayar setahun sekali ini cacat hukum karena tidak ada aturan yang menyebut secara gamblang.
Menurutnya, pihak tergugat secara kompak menyatakan parkir berlangganan telah diatur dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Fasilitas Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum secara Berlangganan.
’’Tetapi kami tetap berpegang pada dalil legalitas bahwa tidak ada aturan maka tidak boleh diterapkan, karena nomenklatur parkir berlangganan tidak secara tegas diatur dalam perda maupun perwali,’’ ujar Rif’an. Bukan hanya soal legalitas, pelaksanaan parkir berlangganan dinilai minim pengawasan. Akibatnya, lanjut dia, masyarakat yang sudah berlangganan tetap ditarik biaya parkir. ’’Ada beban ganda karena penarikan berulang, ini yang membenani dan merugikan masyarakat,’’ tandasnya.
Dalam perkara ini, pengugat meminta agar penerapan parkir berlangganan dihentikan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/6) dengan agenda penyerahan perbaikan dan pembacaan gugatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani tak menanggapi konfirmasi terkait gugatan parkir berlangganan. Sebelumnya, dia pernah menyatakan parkir berlangganan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan sistem prabayar, lanjut Heka, pemilik kendaraan berplat nomor kota justru diuntungkan karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. ’’Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,’’ katanya. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah