’’Kami sudah memeriksa sembilan orang saksi,’’
AKP Aldhino Prima Wirdhan
Kasatreskrim Polres Mojokerto
Tersangka Satuan Rampung Dites Psikologi
KABUPATEN - Satreskrim Polres Mojokerto melibatkan dua ahli guna mendalami penyidikan kasus penganiayaan dan pembunuhan di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Rabu (6/5) lalu. Sebanyak sembilan orang juga telah menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, proses penyidikan kasus yang menyeret Satuan, 42, sebagai tersangka penganiayaan istri dan pembunuhan ibu mertua terus dilakukan secara estafet. Hingga kini, polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk digali keterangannya. ’’Kami sudah memeriksa sembilan orang saksi,’’ ungkapnya, Selasa (19/5).
Dari saksi tersebut, termasuk di antaranya adalah Sri Wahyuni, 35, yang merupakan korban penganiayaan dari suaminya, Satuan. Aldhono menyebut, pemeriksaan dilakukan setelah kondisi kesehatan perempuan yang dikenal dengan Yuni ini sudah membaik. ’’Korban saudari Y (Yuni, Red) juga sudah bisa dimintai keterangan kemarin dan sudah kami ambil pemeriksaan juga,’’ paparnya.
Selain itu, penyidik juga menggandeng dua ahli guna mendalami kasus konflik keluarga yang berujung insiden berdarah ini. ’’Ada ahli forensik yang menerangkan penyebab kematian dan juga ahli psikologi forensik yang memeriksa si tersangka S (Satuan, Red) terkait kejiwaannya,’’ beber dia.
Dia menjelaskan, mengacu hasil pemeriksaan ahli, perbuatan keji yang dilakukan Satuan terhadap istri dan ibu mertuanya dilakukan secara spontan dan dalam kondisi sadar. Sebab, pelaku tidak sedang dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang lainnya. ’’Perbuatan tersangka S ini merupakan akumulasi sebagai puncak emosi dan kelelahan atas permasalahan yang terjadi dalam keluarga yang bersangkutan,’’ jelas Aldhino.
Dia menegaskan, Satuan juga tidak memiliki kelainan kejiwaan berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik. Sehingga, polisi menyimpulkan aksi penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di rumah kontrakannya di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang juga dilakukan atas penuh kesadaran. ’’Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S ini melakukan perbuatannya secara sadar. Jadi, sudah kami simpulkan bahwa yang bersangkutan tidak dalam gangguan jiwa,’’ tegasnya.
Selanjutnya, imbuh Aldhino, tahap penyidikan kasus yang ditangani Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto kini difokuskan untuk melengkapi berkas perkara. Di sisi lain, polisi juga bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang berencana untuk mengagendakan adegan reka ulang di tempat kejadian perkara (TKP). ’’Koordinasi dengan kejaksaan terkait dengan pelaksanaan rekonstruksi, kami masih menunggu petunjuk dari teman-teman kejaksaan,’’ tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri, Siti Arofah, 53, di rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Rabu (6/5) lalu. Aksi nekat itu dilakukan setelah pelaku tepergok menganiaya istrinya, Yuni.
Tregedi ini menewaskan Siti Arifah setelah dihujam senjata tajam di bagian perut dan leher korban. Selain itu, istrinya juga turut menjadi korban penganiayaan hingga menyebabkan bagian wajahnya lebam. Selang beberapa jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Polres Mojokerto berhasil membekuk Satuan usai menyerahkan diri di Polres Asemrowo, Polres Pelabuhan Perak, Kota Surabaya. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah