Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tiga Kali Kalah, Pemkot Mojokerto Ngotot Gugat Dua Warga

Farisma Romawan • Selasa, 19 Mei 2026 | 05:08 WIB
PEMERINTAHAN: Pendapa Sabha Mandala Madya dan Balai Kota yang kini menjadi pusat pemerintahan di Kota Mojokerto.
PEMERINTAHAN: Pendapa Sabha Mandala Madya dan Balai Kota yang kini menjadi pusat pemerintahan di Kota Mojokerto.
 
’’Kami digugat oleh Pemkot dengan case yang sama, yaitu perbuatan melawan hukum atas lahan di dekat Kantor Kecamatan Kranggan,’’

Iwud Widiantoro

Penasihat Hukum Sih Wahyuni

 

Dituding Kuasai Lahan di Jalan Kranggan Gang 1A

KOTA - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menggugat dua warga Kelurahan/Kecamatan Kranggan atas kasus sengketa tanah. Sih Wahyuni dan HM. Rifai, digugat Ning Ita di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto lantaran dituding menguasai lahan seluas 1.373 meter persegi, tepatnya di Jalan Kranggan gang 1A atau sisi timur kantor Kecamatan Kranggan.

Gugatan perkara perbuatan melawan hukum ini merupakan yang keempat kalinya setelah pada tiga gugatan sebelumnya, wali kota selalu kalah di persidangan. Dalam gugatannya, Ning Ita juga menuntut keduanya dengan ganti rugi baik materiil maupun imatieriil sebesar Rp 8,8 miliar. ’’Kami digugat oleh Pemkot dengan case yang sama, yaitu perbuatan melawan hukum atas lahan di dekat Kantor Kecamatan Kranggan,’’ ujar penasihat hukum Sih Wahyuni, Iwud Widiantoro.

Menurut Iwud, tanah tersebut semula dikelola PT Perkebunan Nusantara. Namun, pada 1967, tanah sebidang itu diberikan kepada suami Sih Wahyuni yang saat itu selaku Lurah atau Kepala Desa Kranggan.

Pemberian tersebut dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 1 Kelurahaan Kranggan yang dikantongi kliennya. Bahkan, berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya tahun 2018 silam, wali kota diminta melepas lahan dengan memecah sertifikat SHP. Namun alih-alih memecah, Pemkot Mojokerto justru menggugat kliennya secara perdata berturut-turut pada 2024 hingga 2026.

Kengototan ini disinyalir agar Pemkot Mojokerto bisa membangun dua kantor pelayanan publik di lahan yang didiami kliennya, yakni untuk Polsek dan Koramil Kranggan. ’’Gugatan wali kota selalu tidak diterima karena memang klien kami sah atas SHP tersebut. Informasinya mereka akan pembangunan kantor Polsek dan Koramil Kranggan yang sampai saat ini belum dibangun,’’ tambahnya.

Terpisah, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Agus Triyatno tak merespons saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut. Dihubungi melalui sambungan seluler, tak ada jawaban dari ponselnya. Saat ini, proses sidang terus berjalan dengan agenda kelengkapan bukti dan saksi dari kedua belah pihak. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#wali kota mojokerto gugat warga #wali kota gugat warga #polemik tanah #sengketa lahan kota mojokerto